TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Efran Helmi membantah kliennya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, menyerahkan duit Rp 1 miliar untuk Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Efran mengatakan duit tersebut adalah jasa pengacara yang akan diberikan kepada Susi Tur Andayani. Susi juga ikut ditangkap KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Akil Mochtar.
"Itu lawyer fee untuk Ibu Susi, tapi dari Susi ke mana saya tidak bisa memastikan," kata Efran seusai menjenguk kliennya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 7 Oktober 2013.
Efran juga menyampaikan bahwa duit itu bukan untuk membayar jasa advokat Susi dalam sengketa pilkada di Lebak, Banten, melainkan di Serang, Banten. Namun ia tak menjelaskan hubungan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pilkada Serang. "Nanti Pak Wawan (Tubagus) akan terbuka ke KPK, karena alasan dan buktinya," ujar dia.
Tubagus alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menyuap Akil Mochtar. Wawan ditangkap di rumahnya, Jalan Denpasar, Jakarta. Lalu Susi ditangkap di Lebak. KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan oleh Susi di rumah orang tuanya, di Tebet, Jakarta Selatan.
Efran mengatakan pihaknya akan mencari tahu keterkaitan Susi dengan Akil, sebab, ia berdalih kliennya tak tahu-menahu soal kaitan dirinya dengan penangkapan Akil. "Intinya, yang dilakukan Wawan menyerahkan uang ke Susi dalam rangka pembayaran fee pengacara," ujar dia menegaskan.
TRI SUHARMAN
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?