TEMPO.CO, Jakarta - Reydonnyzar Moenek, staf ahli Menteri Dalam Negeri, menuturkan bahwa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan diizinkan pulang apabila ada permintaan. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Airin pulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas Tubagus Chaeri Wardana, suaminya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan tersebut. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri tidak memberi ijin karena Airin terikat dengan pakta perjanjian program pendidikan dan pelatihan di Harvard Kennedy School di Amerika Serikat. "Intinya, kami tidak membolehkan dia meninggalkan tempat, kecuali ada permintaan dari penyidik KPK," kata Donny, sapaan Reydonnyzar, kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut dia, memang ada kabar Airin kembali dari AS pada Jumat pekan ini. Tapi, niat itu urung ditunaikan karena Airin terikat dengan perjanjian. "Beliau sudah menandatangani pakta integritas dan segala macam," katanya, sembari menambahkan bahwa Airin menyatakan bakal memenuhi komitmennya. "Beliau sudah memilih untuk tidak meninggalkan tempat."
Saat Airin berada di Amerika Serikat, KPK menangkap suaminya pada Kamis dinihari pekan lalu. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dicokok KPK bersamaan dengan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil ditangkap dalam perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten; dan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Suami Airin sudah dijadikan tersangka penyuapan Akil Mochtar, yang diduga meneima duit sekitar Rp 4 miliar.
Asisten III Bidang Kepegawaian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Nur Slamet, mengatakan Airin berencana kembali ke Tanah Air pada 21 Oktober mendatang.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler Lainnya
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
KPK Geledah Kantor Adik Atut di Mega Kuningan
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi