TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Andi Mallarangeng tidak dalam situasi mendesak. Andi Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, ditahan KPK sejak Kamis kemarin atas kasus dugaan korupsi proyek hambalang.
"Menahan Pak Andi, urgensinya tidak tinggi," ujar Anas Urbaningrum ketika ditemui di rumahnya usai diskusi Perhimpunan Pergerakan Indonesia dengan tema "Dinasti versus Meritokrasi Politik", Jumat, 18 Oktober 2013.
Anas menilai penahanan Andi tidak urgent karena mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sudah dicekal. Ditambah, Andi juga tidak akan melarikan diri. Ia juga menilai Andi tidak akan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti sudah di tangan KPK. Anas menilai dari sisi mengulangi, Andi tidak akan mengulangi karena jeratan yang disangkakan kepada Andi adalah konteks kebijakannya sebagai menteri.
"Kalau dasarnya hukum, ditahan atau tidak itu kewenangan KPK," ujarnya. Anas mengatakan sesuai dasar hukum yang berlakum seseorang perlu ditahan atas dasar alasan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi kesalahan.
Namun, ia mengatakan keputusan menahan Andi Mallarangeng adalah sepenuhnya kewenangan dari KPK. Ia mengatakan proses hukum haruslah berbasis keadilan. Ia mengatakan Andi belum tentu bersalah karena hanya hakim yang berhak memutuskan seseorang bersalah.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan