TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengatakan, seharusnya Menteri Keuangan tak membintangi anggaran yang sudah diusulkan oleh Presiden.
“Kalau Menteri Keuangan membintangi usulan anggaran, berarti dia membintangi usulan Presiden, dan itu aneh,” kata Harry saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 November 2013. Menurut dia, usulan anggaran sebenarnya sudah diputuskan oleh kabinet dan dibacakan dalam pidato Presiden pada 16 Agustus.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi terhadap tugas Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan memblokade suatu anggaran. Pengujian tersebut dilayangkan oleh dua dosen ilmu tata negara terhadap Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.
Dua dosen tata negara meminta Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Menteri Keuangan memblokade anggaran karena menghambat pengadaan alat utama sistem senjata. Kewenangan Menteri Keuangan itu, dikatakan pemohon, mengurangi rasa aman dan perlindungan masyarakat secara umum.
"Hak atas rasa aman dan kelangsungan hidup terkurangi,” kata Aan Eko Widiarto, salah satu pemohon yang berstatus dosen tata negara di Universitas Brawijaya usai sidang pendahuluan.
FAIZ NASHRILLAH
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter
Mobil Kapolri Bakal Turun Kelas Menjadi Kijang
Tiga Keluhan Nur Mahmudi kepada Jokowi
Kasus dr Ayu, Kaligis Bawa Para Dokter ke DPR
Prabowo Akan Temui Megawati
Anggota Fraksi PKS Anggap Wajar Dokter Mogok
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Kriminolog: Vonis MA untuk Dokter Ayu Sudah Tepat