TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya beberapa hal yang menyimpang dalam permohonan anggaran tahun jamak (multiyears) untuk proyek Stadion Bukit Hambalang. Dugaan penyimpangan dalam proyek yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu diketahui setelah dia mendapat laporan dari inspektorat jenderal seusai audit internal.
”Ketika kami minta untuk diaudit, ada delapan area yang sebenarnya tidak dipenuhi oleh jajaran di bawah kami,” kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Desember 2013. Ia mengatakan audit investigasi ini dilakukan pada Oktober 2011 dan selesai pada Januari 2013.
Kedelapan area itu, Agus mencontohkan, pengurusan kontrak tahun jamak seharusnya ditandatangani menteri . ”Tapi proyek Hambalang ini diteken Sekretaris Menteri, Wafid Muharam,” ujar pria yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia itu.
Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, Agus melanjutkan, juga tidak didukung rencana kerja anggaran kementerian atau lembaga yang dilampiri oleh kerangka aturan kerja atau rencana anggaran biaya sesuai yang diminta. ”Kerangka aturan kerja dan kerangka biaya harus tahun jamak, yang ada saat itu tahun tunggal," ujar dia.
Penyimpangan selanjutnya, kata Agus, proyek Hambalang tidak memiliki rekomendasi dari teknis fungsional pembangunan gedung negara yang diberikan Menteri Pekerjaan Umum. ”Seharusnya ini ada,” ujar dia.
Sebelum Agus menyebutkan secara detail delapan penyimpangan kontrak multiyears yang diajukan Kementerian Pemuda, ketua majelis hakim Amin Ismanto memotongnya dan mengajukan pertanyaan lain.
Agus mengatakan tidak ada laporan mengenai kekurangan dalam pengajuan anggaran kontrak tersebut. ”Kalau ada salah satu saja tidak dipenuhi, kontrak multiyears seharusnya bisa ditolak," ujar dia.
Menurut Agus, dalam peraturan Menteri Keuangan, mekanisme pengajuan kontrak multiyears sepenuhnya ada di direktur jenderal anggaran, yang saat itu dijabat Anny Ratnawati, kini Wakil Menteri Keuangan.
Agus telah meminta Menteri Keuangan yang baru untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga sudah melaporkannya ke Presiden dan Wakil Presiden melalui surat. "Kami juga mengirimkan hasil audit ke KPK," ujar dia.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Ratu Atut Mangkir Lagi, KPK Akan Jemput Paksa
Tak Ada Kereta Sebelum Rel di Bintaro Diperbaiki
Daftar Harta Luthfi yang Dirampas untuk Negara
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
'Angker' Perlintasan Kereta Ulujami-Bintaro
Berantas Korupsi, Tri Risma Pernah Diancam Dibunuh