TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lembaga yang ia pimpin.
Hamdan mendatangi KPK dengan menumpang Toyota Crown hitam B-1251-RFS. Ia enggan berkomentar ihwal dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus suap. "Nanti saja ya, nanti ya," kata dia sambil masuk gedung KPK, Kamis, 12 Desember 2013.
Hamdan sempat mangkir saat dipanggil penyidik KPK pertama kali pada 6 Desember 2013. Ketika itu, dia beralasan tak bisa meninggalkan sidang MK yang mengagendakan putusan.
Kasus dugaan suap hakim konstitusi sejauh ini menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar. Akil, ketika menjabat Ketua MK, dicokok penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penangkapan itu disertai penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu yang diduga sebagai suap untuk memenangkan salah satu kontestan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka bersama politikus Partai Golkar Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
KPK juga menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wardana dan advokat Susi Tur Handayani dalam kaitan dengan kasus dugaan suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kedua orang ini diduga menyuap Akil untuk pemenangan salah satu kontestan pilkada di daerah tersebut.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Pelonco di ITN, Disiram Air Bawang Wajah Melepuh
Samad: Siapa Atut, sehingga KPK Harus Takut?
Panitia Pelonco Maut ITN Diskors Kampus
Ketua KPK: Kasus Korupsi di Banten Sangat Banyak
Di Manakah Tempat Terdingin di Dunia?
Jepang Hibah Rp 70 T buat Kereta Supercepat di RI
Dikuntit Media, Jokowi: Asal Tidak Ikut Saya Mandi
Inilah Ponsel Android Pertama Nokia
Badan Intelijen Amerika, NSA, Rekrut Remaja
Jokowi Setuju Bahasa Inggris di Tingkat SD Dihapus