TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Surat perintah penyidikan untuk kasus ini, kata Abraham, menyusul.
"KPK sudah menyepakati Atut sebagai tersangka, namun masih perlu direkonstruksikan pasalnya dalam sprindik yang menyusul kemudian. Jadi, kami menahan diri untuk mengumumkannya secara resmi," kata Abraham di gedung kantornya, Selasa, 17 Desember 2013. (Baca juga: Gamawan: Atut Dinonaktifkan Setelah Jadi Terdakwa).
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Atut, kata Abraham, disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, yang tengah disidangkan.
"Dalam kasus itu, Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah dahulu, yaitu TCW (Tubagus Chaeri Wardana), atas penyuapan kepada Akil Mochtar," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 17 Desember 2013.
Ia mengatakan bahwa Atut disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Ketua MK Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana.
Pada kasus dugaan suap MK terkait sengketa pilkada Lebak, KPK juga menetapkan politikus Partai Golongan Karya, Chairun Nisa, sebagai tersangka. Total, ada empat tersangka kasus itu: Atut, Akil Mochtar, Chaeri, dan Chairun Nisa.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Atut Tersangka, Rano Karno Disiapkan Jadi Gubernur
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan
Atut Tersangka, Golkar: Tiada Maaf bagimu
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala