TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agun Gunandjar Sudarsa tak bisa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Daerah Otonomi Baru bisa selesai sebelum pemilihan umum 9 April nanti. Menurut Agun, sampai saat ini RUU masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Fakta Membuktikan 78 Persen Daerah Hasil Pemekaran Gagal Berkembang)
"Amanat Presiden tentang percepatan pemekaran juga belum kami terima," kata Agun ketika dihubungi, Kamis, 2 Januari 2014. Agun menuturkan semua calon daerah otonomi baru akan dibahas secara bersamaan. Dia mengatakan tak ada yang diistimewakan dari 87 calon daerah otonomi baru itu.
Agun berharap daerah baru sudah disahkan sebelum akhir periode parlemen, 30 September 2014. "Kami belum ada keputusan untuk mengalihkan pembahasan ke periode selanjutnya," ujar politikus Partai Golongan Karya ini.
Saat ini, diketahui ada 87 RUU tentang daerah otonomi baru yang menunggu amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibahas pemekarannya oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. Di antara rancangan itu, 22 RUU di antaranya baru disahkan menjadi usulan insiatif DPR dalam paripurna akhir masa sidang Desember kemarin.
Sejak 2009, Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR menerima lebih dari 200 usulan pemekaran daerah. Agun mengatakan 87 usulan DOB sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah Otonom.
SUNDARI
Berita Lainnya:
Harga Naik, Pertamina Perketat Elpiji 3 Kilogram
DPR Minta Harga Gas 3 Kg Ikut Dinaikkan
Pengamat : Pertamina Harus Jelaskan Harga Gas
Tahun Baru, Harga Elpiji 12 Kg Naik Jadi Rp 117,7 Ribu