TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, mengatakan batas waktu klarifikasi bagi Sri Mulyono, anak buah Anas Urbaningrum yang menuding SBY, adalah hari ini, Rabu, 8 Januari 2014. Pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu dituding menyebar fitnah bahwa SBY mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
"Kami tunggu saja. Kami niatnya selesai baik-baik saja. Kalau tak ada konfirmasi, saya akan coba telepon dia," kata Palmer, pekan ini.
Palmer mengatakan surat somasi dan permintaan klarifikasi sendiri sudah dilayangkan dua kali. Surat pertama tak mendapat tanggapan sehingga tim harus mengirim surat kedua yang dilayangkan pada 20 Desember 2013. Hingga Senin lalu belum ada konfirmasi dan klarifikasi resmi ke tim Palmer.
Menurut dia, Sri Mulyono sebenarnya sudah memberikan pengakuan secara live dalam sebuah dialog di stasiun televisi nasional. Dalam dialog tersebut, Sri Mulyono membenarkan dirinya yang membuat langsung sebuah tulisan berjudul "Anas: Kejar Daku, Kau Terungkap" di blog kompasiana.com.
Sri Mulyono beralibi kalimat yang menyebut SBY mengintervensi KPK adalah hasil analisis secara politik. Selain itu, ia juga meminta Palmer cs terlebih dulu menunjukkan surat kuasa. Akan tetapi, Palmer menilai kalimat dan tulisan Sri Mulyono adalah bentuk tuduhan atau fitnah. Ia juga tak merasa wajib menunjukkan surat kuasa, kecuali dalam urusan beracara kepada penegak hukum.
"Kami tak mau ramai-ramai seperti saat ini, yang penting ada klarifikasi. Tujuannya bukan somasi atau tidak, tapi pembelajaran agar jangan menyebarkan fitnah."
Meski demikian, Palmer pernah menyatakan akan menyarankan kepada kliennya membuat laporan ke kepolisian jika para penuduh tak memberikan klarifikasi. Dia mengancam akan mengadukan penuduh tersebut dengan delik pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler Lainnya:
Abraham Samad Marah Anas Mangkir Diperiksa KPK
Uang Suap Rudi Mengalir ke Sutan Bhatoegana
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Farhat Abbas: Deddy Minder Acaranya Diambil-alih