TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menyatakan martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan. Pemulihan tersebut setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu. (baca: Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan majelis PK, selain membatalkan putusan judex facti, dalam amar putusannya juga memerintahkan pengadilan melepaskan dokter Ayu dari tahanan. ”Serta memulihkan martabat dan nama dokter Ayu,” ujar Ridwan saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2014. ”Mengadili sendiri, putusan PK confirm ke pengadilan negeri.” Dengan putusan tersebut, artinya putusan sama seperti yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado. (Baca: Kontroversi Putusan Kasasi Vs Upaya PK dr Ayu)
Ridwan menjelaskan putusan PK bernomor 79 PK/PID/2013 tersebut diputus pada Jumat ini. Adapun susunan majelis PK terdiri atas M. Saleh sebagai ketua majelis dan beranggotakan Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu
Kasus ini bermula dari dugaan malpraktek operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Baca: Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu)
Pada April 2010, mereka disidang ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusannya, PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Namun dalam putusan kasasi MA pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut baru diketahui dan dikirim ke pihak terkait pada November 2013. Walhasil, dokter Ayu dan dua kawannya mengajukan permohonan PK dan dikabulkan.
O.C. Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi kliennya bakal bebas dalam putusan PK. “Tindakan dokter Ayu dan kawan-kawannya sudah sesuai prosedur kedokteran,” ujarnya. (Baca: Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter)
| SUKMA LOPPIES
Berita Terkait
Soal dr Ayu, Bagir Minta MA, IDI, & Menteri Bertemu
Sudah Ditahan, Dokter Ayu dan Koleganya Dicekal
Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter
Dokter di Daerah-daerah Serempak Mogok
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini