Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djoko Suyanto: Tak Usah Menuduh Menyembelih KPK

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH
Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

"Kalau KPK ingin ada perbaikan pasal-pasal di RUU tersebut, buat saja daftar isian masalah, lalu kirim ke pemerintah dan DPR untuk penyempurnaan RUU tersebut," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 24 Februari 2014. "Tidak usah menuduh lembaga lain menyembelih KPK, tidak anti-korupsi, dan lain-lain." (Baca: KPK Mudah Dikorbankan)

Menurut Djoko, tidak benar jika keberadaan dua rancangan itu ditujukan untuk menggorok dan mengebiri KPK. Dia justru mempertanyakan sikap KPK yang tidak pro-aktif memberikan masukan atas keberatannya terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP. "Kenapa tidak langsung memberikan masukan tetapi malah berkoar di mana-mana?"

Eks Panglima TNI ini mengatakan, dengan mengajukan daftar isian masalah, ada peluang bagi KPK bersama pemerintah dan DPR memperbaiki yang kurang. "Kan di situ ada proses debat, proses demokrasi. Didiskusikan di DPR," ujar Djoko.

Sebelumnya, KPK mendesak Dewan dan Presiden menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Selain waktu pembahasan yang mepet, kedua rancangan usulan pemerintah ini dianggap mengancam pelemahan pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyadapan yang harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. (Kenapa RUU KUHAP dan KUHP Tak Bisa Dicabut? Klik Saja di Sini?)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan rancangan revisi KUHP dan KUHAP karena bukan bagian dari pembuat undang-undang. "KPK hanya pengguna, sehingga mudah dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata dia. Jika rancangan itu disahkan, kata Bambang, pemberantasan korupsi akan menjadi sulit dilakukan. Dia juga menyesalkan KPK tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua rancangan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRIHANDOKO

Berita Terkait:

Revisi KUHAP, Busyro: KPK Coba Digorok Lagi
Revisi KUHAP Dicurigai Ajang Balas Dendam Parpol

RUU KUHAP, PKS: Polisi Lebih Baik dari KPK 

Kepolisian Khawatir Penyelidikan Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

5 Oktober 2021

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

Selepas pensiun banyak jenderal TNI yang sukses di dunia usaha hingga memiliki kekayaan yang melimpah.


Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

5 November 2020

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam deklarasi ini sejumlah tokoh juga hadir dan ikut menjadi deklarator maklumat menyelamatkan Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan mendapat Bintang Mahaputera. Ada empat panglima juga yang pernah mendapat penghargaan serupa.


Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

1 Juni 2019

Istri mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono diketahui telah menghembuskan nafas terakhirnya di National University Hospital, Singapura, pada Sabtu 1 Juni 2019 pukul 11.50 waktu setempat. Foto/instagram/@aniyudhoyono
Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

Terlihat di video yang viral itu, SBY menjelaskan detik-detik komunikasi terakhirnya dengan Ani Yudhoyono di depan keluarga dan kerabat.


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

16 September 2017

Arifin C Noor (kedua dari kiri) saat syuting film G30S/PKI di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Maman Samanhudi
Direktur PFN Akui Film G 30 S PKI Dibuat Sesuai Selera Orde Baru  

Menurut Elprisdat, film bisa dijadikan sesuatu untuk mengukur isu. Dia juga mengatakan film dapat membandingkan yang terjadi di masa lalu dan sekarang


PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

14 September 2017

Film Pengkhianatan G 30 S-PKI
PFN Tak Masalah Bila Film G 30 S PKI Diputar Kembali

Elprisdat menuturkan keinginan warganet di media sosial agar
film G 30 S PKI diputar lagi tidak masalah.


Ditanya Soal Kasus Munir, Wiranto: Bicara Pembangunan Saja

8 September 2017

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto membuka Simposium Nasional Pemuda Indonesia di Hotel Aryaduta Jakarta, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Ditanya Soal Kasus Munir, Wiranto: Bicara Pembangunan Saja

Wiranto ogah berkomentar soal penyelesaian kasus pembunuhan Munir yang terjadi 13 tahun lalu.


Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua  

4 September 2017

Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya saat ditemui seusai pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Kemenko Polhukam, 4 September 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Staf Khusus Presiden Temui Wiranto Bahas Keamanan Papua  

Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya, menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin.


Kasus First Travel, Wiranto Menduga Ada Kelemahan Regulasi

29 Agustus 2017

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta para bekas pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mematuhi pernyataan bersama yang akan dikeluarkan oleh tiga kementerian. IRSYAN HASYIM
Kasus First Travel, Wiranto Menduga Ada Kelemahan Regulasi

Wiranto menyebut ada kelemahan regulasi yang berujung pada pengulangan kasus penipuan First Travel.