TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie mendakwa bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng memperkaya diri sendiri lewat adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Malarangeng. Tak hanya memperkaya diri sendiri, Andi juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi melalui peran Choel dalam perkara korupsi proyek Hambalang.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Irene membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Menurut jaksa, awal mulanya Andi mengenalkan Choel ke Wafid Muharram, kala itu menjabat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahrga. Beberapa hari setelah Andi dilantik menjadi Menteri Pemuda, Andi mengenalkan Choel ke Wafid dan mengatakan adiknya itu akan banyak membantu urusan di Kementerian Pemuda.
Andi mengatakan jika ada keperluan, Wafid bisa langsung berkonsultasi dengan Choel.
"Sedangkan terdakwa tahu Choel bukanlah pihak atau orang yang kompeten atau punya korelasi dalam program Kemenpora," kata jaksa. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar).
Atas perbuatan Andi itu, kata jaksa, negara berpotensi dirugikan Rp 464,3 miliar. Nilai proyek Hambalang sendiri mencapai Rp 2,5 triliun.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler lainnya:
5 Akal Bulus Sejoli Pembunuh Ade Sara
Potongan Bodi Malaysia Airlines Ditemukan
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Ada 'Eks Tim Sukses Jokowi' Bermain di Busway Karatan?
Ahsan/Hendra Akhiri Puasa Gelar di All England