TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar divonis hari ini, Selasa, 11 Maret 2014 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu sudah dimulai sekitar pukul 10.30 dipimpin ketua majelis hakim Amin Ismanto. (baca: Hari Ini, Deddy Kusdinar Hadapi Vonis Hambalang)
Hingga kini, putusan masih dibacakan anggota majelis hakim. Deddy yang mengenakan kemeja putih-celana hitam itu terlihat serius dan fokus mendengarkan surat putusan yang dibacakan hakim. Deddy sesekali pertimbangan hukum yang diucapkan majelis hakim di memo berwarna oranye yang telah ia bawa sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim agar menghukum Deddy 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Deddy melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang ini dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 463,668 miliar dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.
Deddy juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek. Ia juga dianggap mengatur perusahaan pemenang lelang proyek. (baca: Deddy Kusdinar 'Kawal' Uang untuk Choel)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Pesawat Adam Air Lebih Tragis Dibanding Malaysia Airlines
Alat Kejut 3.800 Kilovolt Tak Membunuh Ade Sara
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?