TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) tidak bisa memberikan sanksi kepada perencana keuangan Ligwina Poerwo Hananto seandainya dia terbukti bersalah. Alasannya, menurut Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono, hingga kini belum ada aturan mengenai perencana keuangan.
“Tapi, kalau terbukti ada fraud, bisa dibawa ke ranah hukum,” ujar Kusumaningtuti, Selasa, 15 April 2014. (Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ini Pembelaaan Ligwina)
Baca Juga:
Menurut dia, OJK sedang bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengungkap jaringan perusahaan investasi bodong. “Masyarakat harus berhati-hati atas imbal hasil yang tinggi, jauh di atas rata-rata,” kata Kusumaningtuti.
Sebelumnya, pembawa acara kondang Ferdi Hasan melaporkan pemilik Quantum Magna Financial itu ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atas kasus penipuan. Ligwina dilaporkan atas dua kasus investasi bodong di dua perusahaan: Panen Mas dan Trimas. (Baca: Lemah, Pengawasan Investasi Bodong)
Di Panen Mas, kata Ferdi, Ligwina ternyata memiliki saham 30 persen. Sedangkan dalam Trimas, Ligwina dilaporkan bersama rekannya, Yoga Dendawancana. Ferdi memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya karena keberatannya selalu dimentahkan dengan argumen itu risiko investasi. (Baca: Investasi Emas Bodong, Nasabah Ingin GTIS Diaudit PPATK)
"Tapi yang saya rasakan seperti kesengajaan, karena enam dari tujuh investasi ambrol dalam waktu yang berdekatan," kata Ferdi saat berkunjung ke kantor Tempo, Senin, 14 April 2014. Total kerugian yang diderita Ferdi akibat investasi bodong ini mencapai Rp 12 miliar.
ALI NY | MARIA YUNIAR | TRI ARTINING PUTRI | ANANDA PUTRI
Terpopuler
Dilaporkan sebagai Penipu, Ligwina Belum Tahu
Cerita Investasi Ferdi Hasan Hingga Rugi Rp 12 M
Februari, Ligwina Juga Dituding Lakukan Penipuan
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus