Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Jebakan buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar merajalelanya pungutan di Bandara Soekarno-Hatta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) terbukti adanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 Juli 2014, menangkap aparat TNI dan polisi yang diduga memeras TKI yang baru tiba di Tanah Air. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dengan berbagai modus. (Baca: Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta)

Majalah Tempo pernah memberitakan maraknya pungutan liar di Terminal III bandara tersibuk di Indonesia tersebut. Laporan yang dimuat pada November 2004 dengan jelas melaporkan berbagai langkah pungutan tersebut. (Baca: Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta)

Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan seluas lapangan sepak bola setelah turun dari pesawat. Cuma ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar di ruangan itu. Berikut sejumlah jebakan bagi TKI setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta:

Tukar Uang
Jebakan pertama adalah penukaran mata uang dari riyal ke rupiah. TKI harus menukar uang di tempat yang ada, tapi dengan kurs lebih rendah. Petugas pun mengharuskan setiap TKI untuk menukarkan uang tersebut. "Hebatnya", petugas berseragam cokelat itu bisa membedakan antara TKI dan penumpang biasa. (Baca: Migrant Care: BNP2TKI Lebih Baik Dibubarkan)

Cleaning Servis Penjual Pulsa
Banyak petugas kebersihan yang ikut memanfaatkan situasi tersebut. Mereka menjual pulsa dengan harga berkali-kali lipat. Misalnya, pulsa senilai Rp 50 ribu harus ditebus dengan harga Rp 75 ribu. Banyak TKI yang terpaksa membeli agar bisa segera menghubungi pihak keluarga yang sudah menunggu. (Baca: KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Portir
Tahap pemerasan berikutnya adalah jasa pengangkat barang alias portir. Kuli bagasi itu memang tidak mematok tarif dan berharap imbalan seikhlasnya. Namun harga seikhlasnya itu disampaikan dengan nada tinggi supaya pemilik barang memberikan uang banyak. Jika ongkos yang diberikan kecil, portir itu akan memperlakukan barang tersebut dengan seenaknya. (Baca: Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pekerja itu kembali diperas dengan modus jasa menurunkan barang. Petugas bandara itu menyatakan pemilik barang harus menanggung biaya angkat atas barang-barang yang akan diturunkan. Jadi, portir tersebut membedakan tarif untuk menaikkan dan menurunkan barang tersebut. (Baca: TKI Diperas di Bandara, Angkasa Pura Tak Berkutik)


Meja Pendataan

Tiba di meja pendataan Departemen Tenaga Kerja, TKI itu diminta uang Rp 5 ribu sebagai biaya administrasi. Namun apes bagi TKI yang tidak memiliki uang pecahan Rp 5 ribu tersebut. Tempo menyaksikan langsung seorang buruh migran yang cuma bisa pasrah mendapat kembalian Rp 10 ribu. Padahal, dia menyodorkan uang pecahan Rp 20 ribu. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Transportasi ke Tujuan
Sesaat sebelum meninggalkan terminal, perwira Angkatan Udara TNI berpangkat sersan kepala dan dua karyawan induk Koperasi Polisi mewajibkan para pekerja untuk membeli tiket perjalanan. Harga tiket pun sudah digelembungkan berkali-kali lipat dan TKI tidak diberi kesempatan untuk memilih jasa transportasi yang akan digunakan. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Tempo yang berada dalam antrean itu juga ikut diwajibkan membeli tiket perjalanan tersebut. Namun tiga orang itu mendadak ramah saat mengetahui ada wartawan dalam antrean tersebut. Mereka kemudian mempersilakan Tempo untuk tidak membeli tiket perjalanan tadi. (Baca juga: Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas)

TOMI | DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.