Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Jebakan buat TKI di Bandara Soekarno-Hatta  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan TKI yang baru tiba ketika melakukan pengecekan kesiapan pemerintah dalam memulangkan TKI secara Mandiri di Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/12) malam. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar merajalelanya pungutan di Bandara Soekarno-Hatta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) terbukti adanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 Juli 2014, menangkap aparat TNI dan polisi yang diduga memeras TKI yang baru tiba di Tanah Air. Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dengan berbagai modus. (Baca: Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta)

Majalah Tempo pernah memberitakan maraknya pungutan liar di Terminal III bandara tersibuk di Indonesia tersebut. Laporan yang dimuat pada November 2004 dengan jelas melaporkan berbagai langkah pungutan tersebut. (Baca: Modus Pemerasan TKI di Soekarno-Hatta)

Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan seluas lapangan sepak bola setelah turun dari pesawat. Cuma ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar di ruangan itu. Berikut sejumlah jebakan bagi TKI setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta:

Tukar Uang
Jebakan pertama adalah penukaran mata uang dari riyal ke rupiah. TKI harus menukar uang di tempat yang ada, tapi dengan kurs lebih rendah. Petugas pun mengharuskan setiap TKI untuk menukarkan uang tersebut. "Hebatnya", petugas berseragam cokelat itu bisa membedakan antara TKI dan penumpang biasa. (Baca: Migrant Care: BNP2TKI Lebih Baik Dibubarkan)

Cleaning Servis Penjual Pulsa
Banyak petugas kebersihan yang ikut memanfaatkan situasi tersebut. Mereka menjual pulsa dengan harga berkali-kali lipat. Misalnya, pulsa senilai Rp 50 ribu harus ditebus dengan harga Rp 75 ribu. Banyak TKI yang terpaksa membeli agar bisa segera menghubungi pihak keluarga yang sudah menunggu. (Baca: KPK: Portir dan Cleaning Service Ikut Peras TKI)

Portir
Tahap pemerasan berikutnya adalah jasa pengangkat barang alias portir. Kuli bagasi itu memang tidak mematok tarif dan berharap imbalan seikhlasnya. Namun harga seikhlasnya itu disampaikan dengan nada tinggi supaya pemilik barang memberikan uang banyak. Jika ongkos yang diberikan kecil, portir itu akan memperlakukan barang tersebut dengan seenaknya. (Baca: Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pekerja itu kembali diperas dengan modus jasa menurunkan barang. Petugas bandara itu menyatakan pemilik barang harus menanggung biaya angkat atas barang-barang yang akan diturunkan. Jadi, portir tersebut membedakan tarif untuk menaikkan dan menurunkan barang tersebut. (Baca: TKI Diperas di Bandara, Angkasa Pura Tak Berkutik)


Meja Pendataan

Tiba di meja pendataan Departemen Tenaga Kerja, TKI itu diminta uang Rp 5 ribu sebagai biaya administrasi. Namun apes bagi TKI yang tidak memiliki uang pecahan Rp 5 ribu tersebut. Tempo menyaksikan langsung seorang buruh migran yang cuma bisa pasrah mendapat kembalian Rp 10 ribu. Padahal, dia menyodorkan uang pecahan Rp 20 ribu. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Transportasi ke Tujuan
Sesaat sebelum meninggalkan terminal, perwira Angkatan Udara TNI berpangkat sersan kepala dan dua karyawan induk Koperasi Polisi mewajibkan para pekerja untuk membeli tiket perjalanan. Harga tiket pun sudah digelembungkan berkali-kali lipat dan TKI tidak diberi kesempatan untuk memilih jasa transportasi yang akan digunakan. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Tempo yang berada dalam antrean itu juga ikut diwajibkan membeli tiket perjalanan tersebut. Namun tiga orang itu mendadak ramah saat mengetahui ada wartawan dalam antrean tersebut. Mereka kemudian mempersilakan Tempo untuk tidak membeli tiket perjalanan tadi. (Baca juga: Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas)

TOMI | DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).