TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan membongkar 59 bangunan di Jalan Raya Fatmawati hingga Jalan Abdul Majid, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2014. Pembongkaran dilakukan terkait dengan pembangunan proyek mass rapid transit (MRT). "Di sini akan digunakan untuk pembangunan tiang MRT," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso.
Sebanyak 150 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas terkait diturunkan dalam pembongkaran ini. Kukuh mengatakan penertiban akan dilakukan seharian penuh. "Karena targetnya hari ini selesai," katanya di lokasi pembongkaran. (Baca: Terdampak Pembangunan MRT, Warga Fatmawati Pasrah)
Dari 59 bangunan itu, delapan di antaranya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sedangkan sisanya terpaksa harus dibongkar oleh petugas. "Pemberitahuan sudah disampaikan sejak tahun 2011," kata Kukuh.
Camat Cilandak Dhany Sukma mengatakan warga yang tempat tinggalnya dibongkar sudah menerima ganti rugi dari pemerintah. Pemberitahuan juga sudah disampaikan sejak 2011. "Tahun 2012 sudah mulai dilakukan pembayarannya," ujarnya. Menurut dia, warga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Hanya ada yang masih minta waktu buat pindahan." (Baca juga: Proyek MRT, Pedagang Kecewa karena Pembongkaran Cepat)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi
Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan
Pembelaan Jenderal Sutarman untuk Polisi 'Narkoba'
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad