TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Bank DKI sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Winny Erwindia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai US$ 9,4 juta. Penetapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Winny pada Jumat, 5 September 2014.
"Setelah pemeriksaan awal baru ditetapkan tersangka. Belum ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana ketika dihubungi pada Jumat, 5 September 2014.
Peran Winny dalam kasus tersebut adalah menandatangani financial investment pembelian pesawat pabrikan Phoenix Lease asal Singapura ini. Saat itu Winny menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.
Tonny belum memastikan berapa aliran dana yang masuk ke rekening Winny. Kejagung sedang berfokus memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun 2010-2011. "Mungkin bisa mengarah ke pencucian uang," kata Tonny.
Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Setelah itu Winny langsung dipindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya Winny mangkir dalam panggilan pertama pada Selasa, 2 September lalu. Kepada Kejagung, Winny berdalih sakit.
ROBBY IRFANY
Catatan Redaksi: Berita ini telah dikoreksi, dari semula menyebut keterlibatan Dirut BNI yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Kepada pihak Bank BNI, kami memohon maaf atas kesalahan ini.
Baca juga:
Proyek Waduk Jatigede Bakal Dipercepat
Alasan JK Tak Persoalkan RUU Pilkada Disahkan
Jakarta Berawan Sepanjang Hari Ini
Ditampar Guru, Murid SD di Malang Mogok Sekolah
Nenek Tewas Dibunuh di Rumahnya