TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa membatalkan pembahasan Rancangan Pemilu Kepala Daerah dengan menarik meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menarik diri dari forum.
Penarikan Menteri Gamawan itu akan membatalkan pembahasan RUU Pilkada, yang telah berlangsung selama dua tahun, secara otomatis.
Saldi menerangkan, 20 ayat 2 Undang-undang 1945 menyebutkan, setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Baru kemudian disetujui oleh presiden. "Jika salah satu pihak menarik diri, maka pembahasan tidak bisa dilanjutkan," kata Saldi.
Saldi menyebut, Jika Presiden SBY tidak menyetujui gagasan sebagian partai politik yang ingin mengembalikan Pemilukada pada DPRD, presiden bisa memerintahkan Menteri Gamawan menarik diri. "Selesai itu barang. Sederhana," kata Saldi.
Apalagi, kata Saldi, SBY sudah berjanji tidak akan membuat kebijakan yang sangat strategis di akhir jabatannya. "Biarkan menjadi agenda pemerintah yang akan datang," kata Saldi. (Baca: Golkar Minta Voting Terbuka untuk RUU Pillkada)
RUU Pilkada adalah salah satu dari tiga pecahan undang-undang dari UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Dua lainnya adalah UU Desa yang telah disahkan bulan lalu dan revisi UU Pemda yang sudah selesai pembahasannya dan akan disahkan dalam waktu dekat.
Pembahasan mengenai RUU ini menuai polemik, karena pemerintah dan DPR ingin mengembalikan pemilihan Kepala Daerah ke DPRD. (Baca; Ketua Gerindra Solok Tolak RUU Pilkada)
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah bertujuan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Jika rancangan itu disahkan, hal itu merupakan upaya pengebirian atau pengkhianatan kedaulatan rakyat," kata Sebastian saat dihubungi, Senin, 8 Agustus 2014. (Baca: SBY Nilai Perdebatan RUU Pilkada Demokratis )
Sebastian menilai sistem pemilu langsung yang sudah berjalan selama sepuluh tahun sudah baik. Dia menganggap sistem langsung merupakan koreksi dan perbaikan atas sistem pemilihan kepala daerah oleh parlemen.
"Sayang bila harus dirusak oleh pertimbangan pragmatis fraksi partai politik yang tergabung di Koalisi Merah Putih," kata Sebastian.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
Gerakan Save Ahok Ramai di Twitter