Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada DPRD Dianggap Berangus Partisipasi Rakyat

image-gnews
Seorang ibu memasukan kertas suara ke dalam kotak suara saat  Pemilukada ulang di Perumahan Griya pamulang 2, Tanggerang Selatan, Minggu (27/2). Pemilihan kepala daerah ulang Tanggerang Selatan diadakan serentak hari ini. TEMPO/Arie Basuki
Seorang ibu memasukan kertas suara ke dalam kotak suara saat Pemilukada ulang di Perumahan Griya pamulang 2, Tanggerang Selatan, Minggu (27/2). Pemilihan kepala daerah ulang Tanggerang Selatan diadakan serentak hari ini. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tengah disusun Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi memberangus partisipasi publik. Dengan skenario pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keterlibatan publik dalam proses pilkada menjadi minim. “Hanya ada satu pasal yang mengatur soal partisipasi publik,” ujar Veri saat dihubungi, Jumat, 12 September 2014. (Baca: Jimly : RUU Pilkada Cerminkan Kepentingan Golongan)

Menurut Veri, pemangkasan partisipasi publik ini akan berdampak besar pada stabilitas pemerintahan. Kecilnya partisipasi publik bakal menjauhkan pemimpin daerah dengan rakyat. Alasannya, pemimpin tak lagi terikat dengan rakyat sebagai konstituen dan lebih terikat pada elite partai yang menjadi pemilik suara selama proses pilkada.

Dalam proses pilkada, menurut Veri, keterlibatan publik justru akan meningkatkan kualitas kebijakan yang dibuat pemerintah. Kecenderungannya, bila masyarakat dilibatkan dalam proses pemilihan, kebijakan yang dibuat pemerintah lebih mengutamakan kepentingan rakyat sebagai konstituen. “Di saat yang sama, publik merasa dilibatkan sehingga ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan.” (Baca: Asosiasi: 5 Alasan Penolakan Pilkada oleh DPRD)

Minimnya ruang partisipasi, menurut Veri, juga menyebabkan hilangnya fungsi masyarakat dalam proses pilkada. Selama ini fungsi pengawasan dijalankan masyarakat secara individu atau organisasi melalui lembaga pemantau. Selain itu, draf RUU yang tengah dibahas juga mengabaikan peran Badan Pengawas Pemilu. Padahal, ujar Veri, keberadaan Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. (Baca: RUU Pilkada: Posisi Wakil Ditunjuk Kepala Daerah)

Saat ini pembahasan RUU Pilkada sudah memasuki tahap pengambilan keputusan tahap pertama. Hingga kemarin masih ada dua pendapat. Terdapat tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah langsung, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Tiga partai ini termasuk koalisi partai penyokong Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun enam fraksi lain, yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih penyokong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bertahan pada opsi pemilihan melalui DPRD. Keenam fraksi adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golongan Karya, dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan pemerintah setuju pemilihan langsung digelar di tingkat provinsi, sedangkan kabupaten dan kota dipilih lewat DPRD. (Baca: Golkar Minta Voting Terbuka untuk RUU Pillkada)

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:

Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Setelah Babi, Harimau Turun dari Gunung Slamet
Golkar Cium Kejanggalan di Balik Mundurnya Ahok
Pilih Mundur, Ahok Disebut Revolusioner

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

5 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

8 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

39 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

50 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

55 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

4 Maret 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.