TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Apakah RUU Jaminan Produk Halal dapat kita setujui dan disahkan jadi Undang-undang?" kata pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso, saat bertanya dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna, Kamis, 25 September 2014.
"Setuju!" ujar seluruh anggota rapat paripurna. Pengesahan RUU ini berjalan mulus tanpa ada interupsi. (Baca: Demonstran RUU Pilkada di DPR Masih 'Anteng')
Dalam RUU Jaminan Produk Halal, pemerintah mengusulkan agar sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga pemerintah. Ini untuk menjamin agar penyelenggaraan sertifikasi lebih terjamin dari sisi operasional dan akuntabilitas. (Baca: DPR Sahkan UU Tenaga Kesehatan)
Beleid ini sudah dibahas sejak tahun 2006. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan UU ini dibuat karena adanya keraguan masyarakat tentang produk halal. Secara umum, Amir mengatakan pemerintah dapat menerima UU ini. (Baca: Pengesahan RUU Pilkada, 3.000 Orang Demo di DPR)
TIKA PRIMANDARI
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh