TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Armando Maher, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 9 jam. Keluar pukul 19.40 WIB, dia mengaku dicecar ihwal proyek pengadaan detailing, engineering, design, pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua.
Perkara korupsi senilai Rp 36 miliar dalam proyek tersebut kini menjerat Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Armando mengaku mengenal Barnabas. "Ya, sering komunikasi," kata Armando di halaman parkir gedung KPK, Jumat, 26 September 2014.(Baca:KPK Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi PLTA di Papua)
Meski sering berkomunikasi, Armando membantah pernah menyetor duit buat Barnabas. "Oh tidak seperti itu. Tidak ada transaksi," katanya. Armando mengklaim penyidik KPK pun tidak bertanya soal dugaan korupsi.
Hubungan Freeport dengan perkara Barnabas adalah soal komitmen Freeport yang siap membeli PLTA Memberamo. "Kalau benar ada listriknya, kami siap membeli," katanya.
Freeport, menurut Armando, memang berencana menaikkan produksi listrik pada 2021. Sebelum Pemerintah Papua menawarkan PLTA untuk dibeli, Freeport sudah berencana membangun pembangkit listrik tenaga uap. "Biaya PLTA memang lebih murah dari batu bara yang selama ini kami gunakan," kata Armando.(Baca:Rugikan Negara, Barnabas Suebu Jadi Tersangka)
Meskipun berkomitmen untuk membeli PLTA bikinan Pemerintah Papua, tapi Armando mengatakan Freeport menerjunkan tim untuk memeriksa proyek PLTA. "Kami khawatir ada masalah dalam proyeknya. Pertimbangannya, kami akan menghentikan rencana membangun PLTU. Jangan sampai keduanya malah tidak ada yang berhasil dibangun," ujar dia.
Kebutuhan listrik yang meningkat itu disebabkan penambahan operasi Freeport, perluasan area perumahan untuk masyarakat dan pabrik. Armando mengatakan Freeport berencana membangun tiga PLTU berkapasitas 65 megawatt. Sedangkan aliran air Sungai Memberamo sanggup menghasilkan listrik hingga 400 megawatt.
"Berhubung ada program Pemerintah Papua, kalau kami tak beli, kasihan dong, masa program pemerintah tidak didukung. Jadi terpaksalah itu," kata Armando.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Barnabas, dua tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua di jaman Barnabas, Jannes Johan Karubaba; dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. KPK menduga PT Konsultasi dekat dengan Barnabas.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Gubernur Riau Annas Maamun Kena Tulah Sumpah
Ahok: Udah Tionghoa, Nonmuslim, dari Belitung Pula
Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo
Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada