TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, mendorong para tokoh masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ari, dampak gugatan yang diajukan oleh pesohor akan lebih terasa. (Baca: RUU Pilkada, Wali Kota Bandung Siap Pimpin ke MK)
"Kepala daerah seperti Ridwan Kamil dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang terang menolak bisa jadi motor," kata Ari ketika dihubungi, Jumat, 26 September 2014. (Baca: UU Pilkada Sah, Ridwan Kamil: Semoga Tuhan Bersama Kita)
Menurut Ari, kedua pemimpin daerah tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat jika mengajukan gugatan. Pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menutup peluang keduanya kembali dicalonkan sebagai pemimpin daerah untuk periode kedua. (Baca: RUU Pilkada Diketok, Kubu Jokowi Kalah)
Masyarakat, Arie meneruskan, juga harus lebih awas dalam memantau jalannya sidang gugatan yang diajukan oleh tokoh. "Soalnya, satu hakim Mahkamah Konstitusi sudah jelas tidak netral."
Hakim yang dimaksud adalah Patrialis Akbar. Di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis terang-terangan mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Baca: Puan Maharani Kecewa Pilkada Langsung Dihentikan)
Ari menuturkan, pada dasarnya, gugatan bisa diajukan oleh siapa pun. Sebab, seluruh warga negara memiliki hak untuk maju sebagai calon pemimpin dalam pemilihan kepala daerah.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat