TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Langkah ini diambil terkait dengan pengajuan uji materi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke MK. "Kami mencoba berkomunikasi dengan beliau," kata ketua tim hukum koalisi pendukung Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan, di kantor NasDem, Sabtu, 4 Oktober 2014. (Baca: Koalisi Prabowo Beri Kursi MPR ke Demokrat dan PPP)
Jumat, 3 Oktober lalu, koalisi pendukung Jokowi melalui para anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut ke MK. Mereka meminta MK menguji Pasal 15 ayat (2) yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket yang bersifat tetap. Setiap fraksi dapat mengajukan satu bakal calon. Pimpinan MPR terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Adapun koalisi poros PDIP hanya punya empat fraksi. (Baca: Cara Gerindra, Demokrat, dan PPP Bagi Kursi di DPR dan MPR)
Karena pemilihan pimpinan MPR itu akan dilaksanakan pada sidang paripurna Senin, 6 Oktober nanti, mereka berharap MK bisa segera menyidangkan uji materi tersebut. Karena itu, mereka berusaha menemui Hamdan untuk menjelaskan masalah ini.
"Mudah-mudahan Pak Hamdan bersedia menemui kami, paling lambat besok," ujarnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan bukan untuk mengintervensi MK. Uji materi diajukan oleh tiga anggota MPR dari Fraksi PDIP: Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di MPR Ahmad Basarah mengatakan, dalam kondisi normal, jarak antara pengajuan gugatan dan sidang perdana membutuhkan waktu berhari-hari. Karena itu, mereka ingin meyakinkan Hamdan bahwa sidang tersebut harus dilakukan dalam waktu cepat lantaran mendesak.
Koalisi pendukung Jokowi meminta MK menguji materi Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang berisi cara pemilihan pimpinan MPR melalui paket. Mereka khawatir sistem paket ini akan membuat kubu Prabowo kembali menguasai Senayan, seperti yang terjadi pada pemilihan pimpinan DPR lalu. (Baca: Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0)
Dalam permohonannya, mereka meminta MK mengeluarkan putusan sela agar pemilihan pimpinan MPR diundur, menunggu putusan uji materi undang-undang tersebut. Sedangkan terkait dengan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan pemilihan dengan cara paket itu bertentangan dengan UUD 1945.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Masalah Dengan Ancol Hambat Kreativitas Sea World
Habib Selon Ogah Komentari Aksi FPI
Kue Kurma, Lengkapi Sajian Menu Idhu Adha
Menikmati Lebaran dengan Sajian Daging Kurban