TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana Tugas Sementara Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menjadi salah satu kandidat jaksa agung. Namun, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini memiliki catatan kurang bagus dalam menangani sejumlah perkara.
Majalah Tempo pada edisi 19 Oktober 2014 menulis ihwal sepak terjang Andhi saat menjadi Jampidsus. Pada masa kepemimpinan Andhi, sejumlah kasus dugaan korupsi kakap berakhir dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(Baca:Kata Andi Nirwanto Jika Jadi Jaksa Agung)
Pertama kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Juli 2010. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek bersama direksi PT Kutai Timur Energi, Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Apidian Tri, menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merugikan negara Rp 576 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan hilangya hak membeli saham pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari KPC, yang diberi konsensi pertambangan. (Baca:Jokowi Jamin Jaksa Agung Bukan Politikus Partai )
Namun tiga tahun kemudian, Juni 2013, Kejaksaan mengeluarkan SP3 untuk Awang. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman, menyatakan keluarnya SP3 karena tak punya cukup bukti keterlibatan Awang. Pada 31 Mei 2013, bekas Bupati Kutai Timur itu mendatangi Kejaksaan untuk menandatangani berita acara penerimaan SP3.
Kedua adalah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan pada Mei 2012, mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti. Padahal, tiga orang tersandung perkara ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Atmasasmita dan Zukarnain Yunus, serta mantan Direktur PT Sarana Rekataman Dinamika (PT SRD), Yohanes Waworuntu. (Baca:KPK Berharap Jaksa Agung Baru Punya Integritas)
Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 420 miliar dari hasil pembayaran notaris untuk mengecek dan pendaftaran badan hukum. Pada 24 Juni 2010, Kejaksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusri Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesoedibjo, pengendali PT SRD, sebagai tersangka.
Kendati dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, Romly, Zulkarnain dan Yohanes dibebaskan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali. Menurut MA, pungutan Sisminbakum bukan uang negara, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dengan alasan itu, Yusril dan Hartono dianugerahi SP3.(Baca:Ada 5 Kandidat Jaksa Agung, Siapa Dipilih Jokowi? )
Selanjutnya masih ada kasus korupsi yang juga mendapat SP3. Misalnya, kasus dugaan korupsi proyek floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam, korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 2008 dan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen
Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan
Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM |
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus
Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri