Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Andhi Nirwanto Kerap Keluarkan SP3

image-gnews
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pelaksana Tugas Sementara Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, menjadi salah satu kandidat jaksa agung. Namun, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini memiliki catatan kurang bagus dalam menangani sejumlah perkara.

Majalah Tempo pada edisi 19 Oktober 2014 menulis ihwal sepak terjang Andhi saat menjadi Jampidsus. Pada masa kepemimpinan Andhi, sejumlah kasus dugaan korupsi kakap berakhir dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(Baca:Kata Andi Nirwanto Jika Jadi Jaksa Agung)

Pertama kasus divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Juli 2010. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek bersama direksi PT Kutai Timur Energi, Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Apidian Tri, menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga merugikan negara Rp 576 miliar. Kerugian ini berkaitan dengan hilangya hak membeli saham pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari KPC, yang diberi konsensi pertambangan. (Baca:Jokowi Jamin Jaksa Agung Bukan Politikus Partai )

Namun tiga tahun kemudian, Juni 2013, Kejaksaan mengeluarkan SP3 untuk Awang. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat itu, Adi Toegarisman, menyatakan keluarnya SP3 karena tak punya cukup bukti keterlibatan Awang. Pada 31 Mei 2013, bekas Bupati Kutai Timur itu mendatangi Kejaksaan untuk menandatangani berita acara penerimaan SP3.

Kedua adalah perkara Sistem Administrasi Badan Hukum. Kejaksaan pada Mei 2012, mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak memiliki cukup bukti. Padahal, tiga orang tersandung perkara ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Atmasasmita dan Zukarnain Yunus, serta mantan Direktur PT Sarana Rekataman Dinamika (PT SRD), Yohanes Waworuntu. (Baca:KPK Berharap Jaksa Agung Baru Punya Integritas)

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 420 miliar dari hasil pembayaran notaris untuk mengecek dan pendaftaran badan hukum. Pada 24 Juni 2010, Kejaksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusri Ihza Mahendra, dan Hartono Tanoesoedibjo, pengendali PT SRD, sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, Romly, Zulkarnain dan Yohanes dibebaskan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali. Menurut MA, pungutan Sisminbakum bukan uang negara, sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dengan alasan itu, Yusril dan Hartono dianugerahi SP3.(Baca:Ada 5 Kandidat Jaksa Agung, Siapa Dipilih Jokowi? )

Selanjutnya masih ada kasus korupsi yang juga mendapat SP3. Misalnya, kasus dugaan korupsi proyek floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam, korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas pada 2008 dan kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin.
SINGGIH SOARES


Baca juga:
Jadi Menteri, Gaji Susi Tinggal 1 Persen

Fadli Zon Keluarkan Ancaman untuk DPR Tandingan

Kemlu AS: Menhan Ryamizard bukan Pelanggar HAM 
|
JK Nilai Penanganan Kasus Penghinaan Jokowi Terus

Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.