TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengaku tak tahu alasan kliennya membawa duit di dalam tahanan. "Maaf, saya tidak bisa memberi konfirmasi. Saya tidak tahu mengenai hal itu," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Nama-nama Tahanan KPK yang Pakai Ponsel di Sel)
Duit milik Wawan ditemukan ketika petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak pada 15 Oktober lalu. Petugas menemukan uang sekitar Rp 18 juta milik Wawan. Namun tak diketahui untuk apa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut menyimpan duit sebanyak itu di dalam ruangannya di Rutan C1 KPK. (Baca: Bupati Bonaran Bantah Simpan Handphone di Rutan)
Maqdir mengaku pernah menyampaikan keberatannya kepada KPK karena Wawan tidak diperkenankan memegang berkas perkara. Sebab, tutur dia, pelarangan itu berlebihan dan menyebabkan kliennya--sebagai tersangka atas beberapa kasus--tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik secara baik dan benar. "Tidak mungkin penasihat hukum yang memegang semua berkas," katanya. (Baca: Besuk, Keluarga Tahanan Guntur Daftar Dulu di KPK)
Wawan mendekam di Rutan C1 KPK setelah tersangkut kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejak 12 Oktober lalu. Dalam kasus ini, Wawan divonis 5 tahun bui. Wawan juga terjerat kasus lain, yakni dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, Wawan diduga melakukan pencucian uang. (Baca: Suami Airin Dihukum Terlalu Ringan, KPK Bakal Banding)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Fadel Tarik Ucapan 'Pemerintah Intervensi Golkar'
Netizen Kecam Foto Syahrini Disembah