TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang menyelidiki kasus video hukuman cambuk terhadap santri yang diunggah ke situs YouTube.
“Kami masih menyelidikinya. Apakah benar di Jombang dan apakah kejadiannya benar seperti itu,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang Komisaris Sumardji, Senin, 8 Desember 2014. (Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri)
Sumardji mengatakan polisi ekstra hati-hati mengusut kasus tersebut. Sebab, walaupun benar terjadi di Jombang, kasus kekerasan seperti ini tergolong delik aduan.
Menurut Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bachtiar, polisi tidak bisa memproses kasus tersebut jika tidak ada korban yang melapor. Selain itu, biasanya hukuman yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang harus ditaati setiap santri.
Video hukuman cambuk terhadap santri berdurasi 5 menit 21 detik itu menghebohkan. Dalam video tersebut, tampak santri dari sebuah pondok pesantren--diduga di Jombang--yang diikat pada tiga pohon dengan mata tertutup kain.
Dalam video itu terlihat seseorang bertindak memberi aba-aba cambukan sambil diiringi bacaan, “Bismillahi Allahu Akbar” atau "Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Besar." Sedangkan 2-3 orang bertugas mencambuk badan tiga santri yang diduga melanggar aturan pesantren.
Hukuman cambuk yang diduga menggunakan rotan itu dilakukan di depan puluhan santri. Cambukan dilakukan sebanyak 35 kali setiap orang. Setelah hukuman cambuk selesai, seseorang memandu doa memohon ampunan kepada Allah, baik bagi pelanggar, orang yang mencambuk, maupun santri yang menyaksikannya.
ISHOMUDDIN
Berita lain:
Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Maret 2015, Ahok Bikin Enam Taman Idaman
Setelah Ical, Agung Laksono Jadi Ketua Umum Golkar