TEMPO.CO, Jakarta: Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf Ali mengatakan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi selalu melibatkan lembaganya untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat hakim.
"Untuk hakim MK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial memang rutin ke PPATK," ujar Yusuf ketika dihubungi, Rabu, 10 Desember 2014.
Tidak hanya calon hakim, Yusuf mengatakan mahkamah maupun Komisi Yudisial juga rutin meminta bantuan PPATK ketika ada isu-isu menyangkut hakim. Yusuf mengaku untuk menelusuri transaksi mencurigakan tidak membutuhkan waktu yang lama. "Satu pekan cukup." (Baca: PPATK Berharap Hakim Berani Gunakan Pasal TPPU)
Ini berbeda ketika menelusuri transaksi dari laporan pengaduan yang memang menyita waktu karena mendalami transaksi dari pihak-pihak terkait. Selain itu, PPATK butuh waktu bila harus menelusuri detail data kekayaan seperti pembelian emas, kendaraan, dan lainnya. Mengenai berapa lamanya, Yusuf tak bisa memastikan karena tergantung dari area transaksi dan kecanggihan tekonologi dari tempat pembelian barang tersebut.
Untuk menelusuri transaksi keuangan, kata dia, PPATK hanya membutuhkan data identitas yang bersangkutan beserta keluarganya. "Kami mempunyai data 12 juta nasabah bank," ujar Yusuf.
Tim Panitia Seleksi Calon Hakim MK memastikan akan bekerja sama dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekomendasi kedua lembaga tersebut akan jadi dasar pertimbangan lolosnya calon hakim MK. (Baca: PPATK Sudah Bergerak dalam Kasus PK Sudjiono Timan)
Pansel akan serius menentukan dua atau tiga nama calon yang paling memenuhi persyaratan pada 4-5 Januari 2015.
Kemudian, Presiden Joko Widodo akan memilih satu nama untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva itu pada 6 Januari 2014.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi