TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis hak petani, Eva Bande, menyatakan rasa syukurnya atas grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo. Grasi ini dianggap sebagai komitmen Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik agraria secara beradab. "Grasi ini keajaiban. Baru pertama kali aktivis petani diberikan grasi setelah sekian lama terus dikriminalisasi," kata Eva dalam konferensi pers di kantor Walhi, Ahad, 21 Desember 2014.
Eva Bande dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan hak petani di Sulawesi Tengah. Ia ditahan pada 15 Mei 2010 lalu karena dianggap sebagai penghasut para petani dalam unjuk rasa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulwesi Tengah, yang berujung pembakaran aset PT Kurnia Luwuk Sejati.
PT Kurnia adalah perusahaan milik pengusaha lokal bernama Murad Husain. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan sawit dan menggunakan lahan seluas 2.600 hektare. Para petani menilai perusahaan itu telah mencaplok area hutan Suaka Margasatwa Bangkiriang dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit. Selain hutan, perusahaan juga menggusur lahan adat milik masyarakat Tau Taa Wana.
"Saya aktivis lokal dengan isu lokal. Pemberian grasi ini tidak menghentikan kasus-kasus konflik lahan di daerah. Petani-petani kita masih terus berjuang," kata Eva. (Baca juga: Menteri Didesak Lindungi Perempuan Pembela HAM)
Dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup, Jakarta, Eva diberikan kejutan sepotong kue tar cokelat. "Akhirnya saya makan kue cokelat lagi setelah sekian lama," kata ibu tiga anak ini.
Eva ditahan pada 15 Mei 2010 untuk menjalani persidangan. Sebelum masa sidang usai, masa penahanannya sudah berakhir. Eva dilepaskan pada Oktober 2010, setelah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 25 hari.
Dalam persidangan, Eva divonis 4 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan. Eva kemudian mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian dieksekusi pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang.
Keputusan Presiden untuk grasi Eva keluar pada 19 Desember 2014. Artinya, Eva telah menjalani sekitar setahun masa tahanan dari empat tahun vonis . (Baca juga: Harapan Aktivis HAM dari Balik Jeruji kepada Jokowi)
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Ical, Lumpur Lapindo, dan Pemberi Harapan Palsu
3 Dalih Pemerintah Jokowi Talangi Utang Lapindo
Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi