TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta versi Front Pembela Islam (FPI), Fahrurrozi Ishaq, melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.
Menurut Fahrurrozi, pelarangan itu mengacu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan Buya Hamka pada 7 Maret 1981. "Bagi umat Islam, hukumnya haram mengucapkan selamat Natal," katanya kepada Tempo, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Pohon Natal dari Akar Pohon Jati Laku Keras)
Fatwa tersebut berisi larangan penggunaan aksesori Natal, ucapan selamat Natal, membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal, serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa karyawan muslim menggunakan aksesori Natal. (Baca: Natal, Intelijen Polisi Antisipasi Teror)
Menurut Fahrurrozi, fatwa yang dikeluarkan Buya Hamka saat menjabat Ketua MUI belum dicabut hingga kini. Jadi, mantan Wakil Ketua Majelis Syariat Partai Persatuan Pembangunan itu mengimbau umat Islam berpegang pada fatwa Buya Hamka itu. (Baca: Karyawan Pakai Atribut Natal, Mau Tak Apa, Dipaksa Jangan)
Sebelumnya, larangan yang sama dikeluarkan oleh Jemaah Ansharusy Syariah (JAS). Kelompok sempalan Jamaah Ansharus Tauhid pimpinan Abu Bakar Baasyir tersebut meminta umat Islam tak mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani. (Baca: Gus Sholah: Jangan Melarang Ucapkan Selamat Natal)
Acuan yang dipakai JAS dan Fahrurrozi sama, yakni fatwa MUI yang diterbitkan Buya Hamka. Bahkan kelompok ini tak memperbolehkan ada atribut atau aksesori Natal di tempat umum. (Baca juga: Putra Kate Middleton Dapat Kado Natal Senilai Rp 90 Juta)
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
10 Penemuan Ilmiah Paling Menghebohkan 2014
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax