TEMPO.CO, Jakarta - Lempar melempar perihal siapa pemberi izin untuk penerbangan pesawat AirAsia QZ8501 terus berlangsung. Jadwal penerbangan yang berangkat pada Ahad, 28 Desember 2014 lalu, dinyatakan menyalahi izin rute penerbangan periode winter 2014-2015 (26 Oktober 2014-26 Maret 2015). (Baca: Ribut-Rute-AirAsia-Menteri-Jonan-di-Atas-Angin)
"Kami hanya memberikan surat izin terbang pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Untuk hari Ahad, tak ada sama sekali," kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, saat dihubungi pada Ahad, 4 Januari 2015. Ia pun menambahkan, tak ada surat izin yang dikeluarkan ataupun diajukan untuk penerbangan hari tersebut. "Tak ada pengajuan untuk pengalihan penerbangan, extra flight pun tak ada," kata Barata.
Namun, Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengungkapkan tak ada masalah perizinan pada penerbangan AirAsia QZ8501. Untuk rute penerbangan, AirAsia telah mengajukan izin rute dan jadwal. "Sudah diajukan ke Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dan di dalam slot sudah diperbolehkan," kata Farid saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Januari 2015. (Baca: Jonan-Bekukan-Rute-AirAsia-Ada-Tiga-Keanehan)
Rapat IDSC sendiri dihadiri oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator, juga Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia. Slot yang diminta pun akan disesuaikan pula dengan kesediaan bandara internasional tujuan seperti Australia atau Singapura. Apabila memang tersedia dan tak ada masalah pada jalur udara, akan diteruskan ke Dirjen Perhubungan Udara untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, akan dikirimkan ke Air Traffic Controller dan Angkasa Pura I untuk diumumkan.
Adapun menurut General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, pemberian izin rute penerbangan bukan merupakan kewenangan AP I. AP hanya bertugas sebatas pemberian fasilitas terminal dan tempat parkir pesawat di bandara. "Tak ada kewenangan Bandara Juanda memberikan izin terbang," kata dia. (Baca: Tragedi Air Asia, Jenazah Wismoyo Dibawa ke Klaten)
Pemberian izin, merupakan kewenangan khusus Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan seharusnya tak berbeda jauh dengan rekomendasi IDSC. Namun, ia tak berani memastikan apakah rekomendasi IDSC dapat menjadi pegangan resmi maskapai dalam melakukan penerbangan. "Tanya ke Kemenhub kalau soal itu," kata Trikora.
Melalui surat edaran, Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo menegaskan penerbangan rute Surabaya-Singapura tersebut melanggar izin. Akibatnya, Kemenhub membekukan penerbangan AirAsia Indonesia dengan rute serupa per 2 Januari 2015. Menurut Barata, pembekuan baru akan dicabut setelah hasil investigasi dan evaluasi terhadap jatuhnya QZ8501 di Selat Karimata keluar. Ia meminta agar AirAsia segera mengklarifikasi tentang asal surat izin penerbangan itu. (Baca: Korban AirAsia Ikut Arus, Area Pencarian Diperluas)
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko tak menanggapi mengenai kisruh izin rute penerbangan ini. Melalui pesan pendek kepada Tempo, ia mengatakan perlunya evaluasi pada rute tersebut. AirAsia Indonesia pun menyatakan akan kooperatif dalam pelaksanaan investigasi kasus ini. "Namun mohon maaf, kami tak dapat menyampaikan lebih detil lagi mengenai proses evaluasi ini sampai hasil didapat," katanya.
URSULA FLORENE SONIA
Baca berita lainnya:
Ribut AirAsia , Jonan Panggil Dua Pejabat Ini
Jonan Balas 'Surat Cinta' Pilot Qatar Airways
Surat Cinta Menteri Jonan untuk Para Pilot
Bodi AirAsia Ditemukan, Kapal Singapura Dapat Apa?
Jonan Bekukan Rute Air Asia, Singapura Bereaksi