TEMPO.CO, Jakarta - Petisi menolak calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menembus 10 ribu pendukung dalam hitungan jam. Tempo memantau, dukungan terhadap petisi yang dibuat Emerson Yuntho, aktivis Indonesia Corruption Watch, itu baru memperoleh 1.426 dukungan dari netizen pada Selasa pagi, 13 Januari 2015. Menjelang siang, petisi sukses menjaring 10.378 dukungan. (Baca juga: Netizen Tolak Budi Gunawan Jadi Kapolri)
"Semangat petisi tersebut ialah kritik pada kebijakan Presiden Joko Widodo yang memilih calon tunggal Kapolri tanpa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Emerson kepada Tempo, Selasa, 13 Januari 2015.
Pesatnya kenaikan jumlah dukungan bagi petisi yang diberi judul "Jokowi, Jangan 'Menutup Mata' dalam Memilih Calon Kapolri" tersebut bersamaan dengan ditetapkannya lulusan Akademi Kepolisian 1983 itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Berdasarkan penyelidikan cukup lama, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Abraham Samad (baca juga: Petisi Kapolri II, ICW Minta Jokowi Bijaksana)
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK