TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditangkap polisi pagi tadi, Wakil Ketua Komisi Antirasuah Bambang Widjojanto ternyata belum menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menunggu pengacara mendampinginya dalam pembuatan berita acara perkara soal pemberian keterangan palsu persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat tahun 2010.
"Belum ada pemeriksaan. Nanti setelah beliau salat asar," kata ketua penasihat hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkan, di Mabes Polri, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Wakil Ketua KPK Bambang W. Ditangkap Polisi)
Nursyahbani bersama empat pengacara lain datang ke Mabes Polri untuk mendampingi Bambang dalam pemeriksaan pertamanya. Ia mengaku langsung ditunjuk oleh Bambang, dan penunjukkan itu tertuang dalam surat kuasa hukum resmi. (Baca: Absensi KPK Jadi Lembar Dukungan, Pengisi Antri)
Menurut dia, terdapat lebih dari 60 pengacara yang siap membela Bambang menghadapi kasusnya. Beberapa direktur lembaga bantuan hukum turut berpartisipasi membentengi kasus ini. "Kami tim penyelamat KPK. Kawan-kawan berinisiatif sendiri untuk bergabung, tapi suratnya ada penunjukkan surat kuasa resmi," kata Nur. (Baca: PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK)
Nur mengatakan upayanya mendampingi BW sempat dihalangi oleh polisi. "Seperti di luar sini, situasi di dalam seolah heboh. Banyak pembatasan. Kami harus debat sejam baru boleh ketemu Pak Bambang," kata dia. Polisi hanya memberi waktu lima menit kepada pengacara dan Bambang berkonsultasi sebelum pemeriksaan. "Penyidik tak ingin kami membicarakan lebih banyak," kata Nur.
Pagi tadi, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang seusai Wakil Ketua KPK itu mengantar anak perempuannya sekolah di sebuah sekolah dasar swasta di Depok. Polisi menguntit sejak pukul 06.30 WIB dan menangkap Bambang sejam kemudian. Sebelum membawa Bambang dalam keadaan diborgol ke Mabes Polri, penyidik menunjukkan surat tugas dan penangkapan. (Baca: Beredar Kabar Polisi Akan Geledah KPK)
Polri menerima laporan pengaduan dari Sugianto Sabran, politikus PDI Perjuangan sekaligus anggota DPR pada 15 Januari 2015, tentang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Ia merupakan rival politik Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar yang menang dalam sengketa pilkada saat itu. Bareskrim mencatat laporan Sugianto bernomor LP/67/I/2015 pada 15 Januari 2015. (Baca: Pelapor Bambang KPK Klaim Korban Pilkada Kobar)
Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Ujang dan menang dalam sengketa tersebut. Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka karena terbukti meminta seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
PUTRI ADITYOWATI
Baca juga:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK,
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun