TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal purnawirawan Oegroseno, menilai penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto cacat secara hukum. "Sekarang kalau mau digugat bisa aja. Surat pengangkatan Kabareskrim itu sudah cacat secara hukum, jadi turunannya cacat juga," ujarnya, Jumat 23 Januari 2015.
Sosok Inspektur Jenderal Budi Waseso sempat jadi sorotan lantaran dilantik sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal setelah Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.
Pengangkatan Budi hanya didasari keputusan Pelaksana Tugas Kapolri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti lantaran Kapolri terpilih, Budi Gunawan, belum bisa dilantik presiden akibat tersandung dugaan gratifikasi. "Plt itu hanya terbatas melaksanakan tugas administratif. Dia tidak boleh mengambil kebijakan strategis," katanya.
Usai menjabat Kabareskrim, Budi memerintahkan bawahannya mengusut kasus dugaan keterangan palsu yang ditangani Bambang Widjojanto saat menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2015. Ia pun memerintahkan bawahannya menangkap dan menggelandang Bambang ke rumah tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Oegroseno juga mempertanyakan proses penyelidikan kasus yang sejatinya telah dicabut pada 2010 itu. "Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa sekarang jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat namanya," ujar Oegroseno.
Penyelidikan kasus itu juga dinilai melabrak prosedur lantaran tidak didahului oleh penetapan hakim. "Keterangan palsu itu harus ditetapkan hakim, diperintahkan ke jaksa lalu prosesnya diserahkan ke polisi. Jadi ada mekanisme yang harus ditempuh, tidak mudah," kata Oegroseno. "Makanya kalau jadi bintang tiga itu jangan asal loncat, bisa keseleo nanti."
RIKY FERDIANTO
VIDEO TERKAIT:
Terpopuler:
BW Ditangkap, Jokowi Bicara Pertumbuhan Ekonomi
#SaveKPK dan #SayaKPK Dikibarkan di Gedung KPK
Pemkot Bogor Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Taman
Sejuta Turis Australia Kunjungi Bali Tiap Tahun