TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Istana belum akan mengambil sikap ihwal pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Andi, Presiden Joko Widodo baru akan bersikap setelah resmi menerima surat pengunduran diri Bambang Widjojanto. (Baca: Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bambang KPK)
"Belum kami terima, baik dari Mabes Polri tentang status tersangka atau dari pimpinan KPK tentang permintaan mundur," katanya di Istana Negara, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Istana Belum Bahas Penghentian Penyidikan Bambang)
Ia mengatakan setelah Presiden memanggil enam tokoh untuk dimintai saran terkait dengan konflik KPK-Polri, Ahad kemarin, pemerintah menginstruksikan beberapa kementerian untuk mengkaji masalah ini lebih lanjut. "Besok kajian tersebut akan dilaporkan kepada Presiden," kata Andi.
Keenam tokoh yang dimaksud Andi adalah mantan Wakil Kapolri Oegroseno; bekas pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; pengamat polisi Bambang Widodo Umar; guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmawanto Juwana; serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Keenam tokoh ini bersama mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif, yang berhalangan hadir di Istana kemarin. Keenamnya akan masuk sebagai anggota tim independen untuk menyelesaikan kisruh KPK vs Polri. (Baca: Tim Independen Minta Jokowi Terbitkan Keppres)
Andi belum dapat memastikan apakah keenam tokoh yang dimintai saran oleh Presiden tersebut akan diresmikan melalui Keputusan Presiden. "Kalau nanti harus dibentuk, harus ada payung hukumnya. Sampai saat ini belum ada keputusan membuat payung hukum, masih menunggu kajiannya besok," ujarnya.
ANANDA TERESIA
Baca juga:
Polisi Kirim Data Outlander Maut ke Jepang
Kisruh KPK-Polri, Jay Gemas Jokowi Digerogoti PDIP
Demi BBM Subsidi, Ini Cara Ilegal Pemilik Kapal
Freeport Dapat Izin Ekspor 580 Ribu Ton