Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tugas Sri Haryati sebagai penjabat Sekretaris Daerah tidak mudah. Alasannya, kata Anies, Sri dilantik di saat Jakarta tengah menghadapi tiga krisis. “Tugas yang diembankan kepada Ibu Penjabat Sekda bukanlah tugas yang ringan karena Ibu Penjabat Sekda mendapatkan amanat untuk menjalani fungsi Sekda di masa krisis sedang menghadapi kita," kata Anies dalam sambutan pelantikan Sri di Balai Kota Jakarta yang tertuang dalam keterangan tertulis resmi pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Krisis pertama adalah pandemi Covid-19. Menurut dia, saat ini wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi salah satu episentrum terbesar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, kondisi perekonomian yang melemah, dan krisis kondisi sosial yang sedang dinamis beberapa hari ke depan. “Di tambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus lembahasan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2020 dan perencanaan APBD 2021.”
Anies Baswedan memuji ketanggapan Sri terhadap sejumlah isu saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI selama tiga pekan lalu. Anies berharap Sri dapat all out dalam bertugas selama tiga bulan ke depan ayau sampai ada penetapan Sekda DKI yang bersifat definitif. “Penjabat Sekda diharapkan bisa menjembatani seluruh aktivitas di tengah jajaran agar bisa melakukan koordinasi lengkap bagi semuanya,”
Sri dilantik menggantikan Sekretaris Daerah DKI sebelumnya, Saefullah yang meninggal karena Covid-19. Saefullah meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September lalu.
Pelantikan Sri berlangsung sejak pukul 13.00. Chairil mengatakan acara dihadiri Gubernur Anies Baswedan beserta para jajarannya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir, tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta beserta hak, kewenangan, maupun kewajibannya sama dengan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Tugas pokok dan fungsinya bersangkutan dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.