Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

160 P3SRS di Jakarta Belum Mengajukan Penyesuaian Pengurus Baru

DKI telah meminta lima Suku Dinas Perumahan mengirimkan surat pemberitahuan agar 160 P3SRS itu segera mengajukan perubahan sesuai Pergub 132.

20 Maret 2019 | 18.22 WIB

Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga H-10 menjelang batas akhir penyesuaian Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), baru 35 pengurus apartemen yang menyampaikan pengajuan. 

Baca: DKI Sosialisasikan Pergub Rusun di Apartemen Lavande

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat sebanyak 160 dari 195 P3SRS belum mengajukan penyesuaian pengurus sesuai peraturan gubernur yang baru.

"Sampai hari ini baru ada 35 P3SRS yang mengimplementasikan untuk melakukan penyesuaian," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta  Masyarakat Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti, saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Setelah Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun diundangkan pada Desember tahun lalu, maka P3SRS wajib menyesuaikan kepengurusan sesuai regulasi tersebut. Adapun tenggat P3SRS mengajukan penyesuaian sampai akhir Maret ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika sampai akhir Maret belum mengajukan untuk penyesuaian maka akan diberikan surat teguran," ujarnya.

Hari ini, kata dia, kepala Dinas Perumahan telah meminta lima Suku Dinas Perumahan di Jakarta untuk mengirimkan surat pemberitahuan agar 160 P3SRS yang belum mengajukan penyesuaian bisa segera melakukannya.

Meli menjelaskan tahapan untuk membentuk pengurus dan pengawas yang baru adalah sosialisasi, pembentukan panitia musyawarah dan rapat umum anggota luar biasa. "Kalau mereka (P3SRS) mengirim surat ke kami dan menyatakan akan mengimplementasikan peraturan yang baru, itu sudah merupakan itikat baik."

Seluruh P3SRS, kata dia, mempunyai tenggat waktu untuk membentuk pengawas dan pengurus yang baru sampai akhir tahun ini.

Namun, P3SRS diwajibkan untuk mengajukan permohonan untuk penyesuaian sampai akhir bulan ini. "Kalau sudah mengajukan permohonan penyesuaian tinggal mereka mengawalinya dengan sosialisasi aturan ini. Sebab itu salah satu syaratnya," ujarnya.

Baca: P3SRS 2 Apartemen Intervensi atas Gugatan Pergub Anies

Pemerintah DKI meminta kepengurusan P3SRS wajib disesuaikan dengan Pergub 132 setelah heboh penghuni Apartemen Lavande mengeluh kepada Gubernur DKI Anies Baswedan karena pengurus sewenang-wenang menaikkan iuran bulanan. Mereka menuding P3SRS adalah bentukan pengembang apartemen, bukan perhimpunan pemilik dan penghuni.  

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus