Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga H-10 menjelang batas akhir penyesuaian Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), baru 35 pengurus apartemen yang menyampaikan pengajuan.
Baca: DKI Sosialisasikan Pergub Rusun di Apartemen Lavande
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat sebanyak 160 dari 195 P3SRS belum mengajukan penyesuaian pengurus sesuai peraturan gubernur yang baru.
"Sampai hari ini baru ada 35 P3SRS yang mengimplementasikan untuk melakukan penyesuaian," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan DKI, Meli Budiastuti, saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah Peraturan Gubernur nomor 132 tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun diundangkan pada Desember tahun lalu, maka P3SRS wajib menyesuaikan kepengurusan sesuai regulasi tersebut. Adapun tenggat P3SRS mengajukan penyesuaian sampai akhir Maret ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika sampai akhir Maret belum mengajukan untuk penyesuaian maka akan diberikan surat teguran," ujarnya.
Hari ini, kata dia, kepala Dinas Perumahan telah meminta lima Suku Dinas Perumahan di Jakarta untuk mengirimkan surat pemberitahuan agar 160 P3SRS yang belum mengajukan penyesuaian bisa segera melakukannya.
Meli menjelaskan tahapan untuk membentuk pengurus dan pengawas yang baru adalah sosialisasi, pembentukan panitia musyawarah dan rapat umum anggota luar biasa. "Kalau mereka (P3SRS) mengirim surat ke kami dan menyatakan akan mengimplementasikan peraturan yang baru, itu sudah merupakan itikat baik."
Seluruh P3SRS, kata dia, mempunyai tenggat waktu untuk membentuk pengawas dan pengurus yang baru sampai akhir tahun ini.
Namun, P3SRS diwajibkan untuk mengajukan permohonan untuk penyesuaian sampai akhir bulan ini. "Kalau sudah mengajukan permohonan penyesuaian tinggal mereka mengawalinya dengan sosialisasi aturan ini. Sebab itu salah satu syaratnya," ujarnya.
Baca: P3SRS 2 Apartemen Intervensi atas Gugatan Pergub Anies
Pemerintah DKI meminta kepengurusan P3SRS wajib disesuaikan dengan Pergub 132 setelah heboh penghuni Apartemen Lavande mengeluh kepada Gubernur DKI Anies Baswedan karena pengurus sewenang-wenang menaikkan iuran bulanan. Mereka menuding P3SRS adalah bentukan pengembang apartemen, bukan perhimpunan pemilik dan penghuni.