Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso mengutarakan seharusnya eksekusi eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Sarmedi Saragih atau Donny Saragih dibawa ke lembaga pemasyarakatan dilakukan setelah terbit berkas putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Akan tetapi, menurut dia, ada masalah teknis di internal institusinya sehingga eksekusi jalan di tempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seharusnya sudah dilakukan tapi karena masalah teknis di dalam aja karena lama menghitung masalah penahanannya oleh karena yang bersangkutan," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono tak merinci persoalan teknis yang dihadapi kejaksaan. Dia melanjutkan, Donny pernah mendekam di rumah tahanan alias rutan, tapi kemudian bebas hingga saat ini. Karena itu, kini Donny berstatus sebagai tahanan kota.
Menurut Riono, pihaknya tengah mencari Donny. Dia menyebut pencarian dilakukan sejak lama, meski tak intens. Belakangan kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Jakpus. Akan tetapi, lanjut dia, Donny tak muncul hingga siang hari ini.
"Tidak ada batas waktu (pemanggilan). Pokoknya kami menemukan yang bersangkutan, ya kami bawa," ucap Riono. "Sampai yang bersangkutan belum dieksekusi, masih tetap (tahanan kota). (Donny) belum menjalani pidana," lanjut dia.
Donny adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Sidang perkara keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Agustus 2018, majelis hakim memutus Donny dan Porman bersalah serta dipidana penjara satu tahun. Keduanya juga ditetapkan untuk ditahan dalam tahanan kota.
Donny mengajukan banding. Karena banding ditolak, dia mengajukan kasasi di MA. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.