Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih pada Jumat malam, 4 September 2020. Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan, Donny kini telah mendekam dalam lapas pemasyarakatan atau lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (ditangkap) kami masukkan ke lapas Salemba kemarin," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riono memaparkan, pihaknya memperoleh informasi soal keberadaan Donny. Setelah dicek, rupanya Donny Saragih benar berada di lokasi tersebut dan akhirnya diciduk di Apartemen Mediterania Jakarta Utara kemarin malam.
"Tidak ada perlawanan," ucap dia.
Donny adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Kasus dia kembali mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkatnya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta pada 23 Januari 2020. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI membatalkan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020.
Riono pernah menyampaikan, Donny seharusnya langsung dibawa ke lapas setelah terbit berkas putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Namun, ada masalah internal di Kejari Jakpus, sehingga eksekusi mandek. Selama bebas, Donny berstatus sebagai tahanan kota.