Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Penangkapan Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih

Tim gabungan kejaksaan menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih pada Jumat malam, 4 September 2020.

5 September 2020 | 10.47 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Perbesar
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -  Tim gabungan kejaksaan menangkap mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih pada Jumat malam, 4 September 2020. Donny masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak juga merahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakpus Nur Winardi menceritakan, mulanya tim memperoleh kabar Donny bakal berobat ke RSPI Jakarta Selatan kemarin pukul 17.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2020.

Tim gabungan lantas bergerak ke Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB. Menurut Nur, tim menduga, lokasi itu merupakan tempat tinggal Donny. Sesampainya di lokasi, dia melanjutkan, tim menciduk Donny berada di dalam kamarnya.

"Dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia.

Donny Saragih adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Kasus dia kembali mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkatnya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta pada 23 Januari 2020. Belakangan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI membatalkan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020.

Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso sebelumnya menyampaikan, Donny seharusnya langsung dibawa ke lapas setelah terbit berkas putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) pada 2019. Namun, ada masalah internal di Kejari Jakpus, sehingga eksekusi mandek. Selama bebas, Donny berstatus sebagai tahanan kota.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus