Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan cuti dan bepergian ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. “Pegawai ASN yang terbukti berpergian ke luar daerah tanpa izin Kepala Perangkat Daerah selama pembatasan dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BKD DKI Maria Qibtia, Rabu, 1 Desember 2021.
Maria mengatakan larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Begitu pula untuk ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.
Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.
Dikeluarkannya seruan ini menyikapi Surat Edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: