Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dari 13 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 6 Jenazah dalam Kondisi Utuh

Polisi tengah mengidentifikasi tiga belas kantong jenazah korban kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pagi tadi.

8 April 2024 | 23.18 WIB

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Perbesar
Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah mengidentifikasi tiga belas kantong jenazah korban kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pagi tadi. Kecelakaan pada pukul 07.04 itu melibatkan mobil Daihatsu Grandmax, Daihatsu Terios, dan satu bus besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan usai meninjau korban di RSUD Karawang mengatakan, tim dari Inafis, DVI, dan forensik RSUD Karawang sedang mengidentifikasi korban. “Jadi ada secara keseluruhan ada 13 kantong mayat yang sedang diidentifikasi," kata Aan di RSUD Karawang, Senin, 8 April 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 13 kantong jenazah itu, Aan mengatakan enam di antaranya dalam kondisi utuh. Adapun sisanya telah dalam kondisi tercerai-berai. "Ada satu dari data inafis kita yang teridentifikasi alamatnya di Kudus untuk penumpang granmax ini,” ucapnya. Sementara satu penumpang bus dan kernetnya saat ini sedang berada di RS Rosela Karawang.

Aan menuturkan, kepolisian akan melakukan Traffic Accident Analisys (TAA) untuk penyelidikan kasus ini. Namun, dari pantauan CCTV sudah teridentifikasi kronologi tabrakan.

Kecelakaan maut ini terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024. Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax (KR1), Daihatsu Terios (KR2), dan Bus Besar (KR3).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek ada 12 korban yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita. Saat ini semuanya dalam proses postmortem untuk mengambil jaringan tubuh, kemudian juga properti-properti yang didapat. 

"Dan tadi juga diinformasikan ada dua KTP yang didapatkan yang kemudian dikenali identitas dan sudah kita hubungi pihak keluarga, ada yang satu berasal dari Ciamis dan satu berasal dari Bogor," ucap Sigit seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 8 April 2024.  

Sigit menjelaskan, untuk keluarga nantinya pihak rumah sakit akan mengecek DNA. Setelah hasilnya cocok atau identik, Sigit menyebut jenazah korban akan segera diserahkan ke pihak keluarga. 

"Jadi saat ini sedang berlangsung, sudah ada 4 keluarga yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan dan sisanya tentu sedang kami tunggu dan kami berupaya untuk segera menghubungi pihak dan keluarga korban," tutur Sigit. 

Sigit juga memastikan seluruh pihak terkait memberikan pelayanan terbaik keluarga korban kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek terkait proses pengambilan jenazah. Saat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut. 

"Kemudian saat ini untuk upaya selanjutnya adalah melakukan pelayanan terkait dengan proses antemortem yaitu pengambilan jenazah yang akan diambil oleh keluarga," kata Sigit saat meninjau langsung RSUD Karawang. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus