Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelanggan PLN di Cengkareng, Jakarta Barat, menghadapi denda membayar Rp 33 juta. Tujuh tahun merasa memenuhi kewajibannya membayar listrik sesuai pemakaian, pelanggan ini nyaris tak berdaya ketika divonis merusak kWh Meter dan diharuskan membayar denda PLN itu. Gara-garanya, temuan perbedaan di antara mesin dan segel yang terpasang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan disadari perbedaan mungkin berpangkal saat pelanggan meminta bantuan 'orang PLN' yang biasa berkeliling di lingkungan permukimannya untuk mengganti meteran model piringan menjadi digital pada 2016. Nahasnya, penggantian itu dimaksudkan si pelanggan untuk menghindari denda Rp 17 juta terulang. Denda yang ini berpangkal pada temuan cacat fisik pada meteran yang tak diketahui sebabnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik si pelanggan yang tak berdaya atas denda yang diberikan di bawah ancaman pemutusan aliran listrik itu viral di media sosial. Polemik karena pelanggan merasa tak mencurangi PLN. Tagihan sesuai pemakaian terbayar rutin. "Kalau misalnya pun katakan, yang bersalah adalah oknum, saya rasa tidak adil kalau misalnya pelanggan yang harus menanggung beban,” ujarnya yang tak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan.
Keluhan itu menggema kuat di media sosial. Berdasarkan cuitan di X atau dulu bernama twitter, TEMPO menemukan cerita-cerita dari pelanggan PLN lainnya yang tiba-tiba bermunculan mengungkap pengalaman pahit yang sama. Seperti cerita akun bernama @icarusbeauty dan @agnesvirgina1.
“...tau-tau denda 33jt dan harus bayar.. keluargaku ga bisa lawan alhasil sekarang tiap bulan cicil huhu,” ujar @icarusbeauty.
Ia menunjukkan bukti penetapan tagihan susulan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Agustus 2023. Pada foto terlihat, bahwa @icarusbeauty juga didenda sebesar Rp 33 juta oleh PLN UP3 Cengkareng.
Sama halnya dengan akun milik @agnesvirgina1 yang mengaku dikenai denda Rp 36 juta dua bulan lalu. Dia juga mengatakan warga Cengkareng.
“Aku orang awam ga ngerti apa-apa, ancemannya sama putusin listrik kalo ga mw bayar, jd aku bayar, tolong kalo kumpulin korban aku mw ikut, balikin duit 36jt aku @pln_123, susah itu dapatnya," ujar @agnesvirgina1.
Selain, dua di atas, masih banyak komentar yang mengalami hal serupa. TEMPO berusaha mendalami cerita-cerita tersebut tapi akun X di atas belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengimbau PLN memberikan edukasi lebih kepada konsumennya agar tidak terjadi distorsi informasi. Dia juga meminta sebelum konsumen dijatuhi sanksi seharusnya PLN memberikan bukti konkret berupa rincian angka yang dibebankan.
Agus berharap PLN dapat memberikan ruang pendapat bagi konsumen, termasuk transparan dalam melihat bukti-bukti yang diajukan konsumen. “Hal ini juga menghindari dugaan dari konsumen bahwa ada kesengajaan menjebak tagihan menumpuk dengan melakukan pembiaran,” ujar Agus, Minggu 15 Oktober 2023.
Sejauh ini penjelasan dari PLN UP3 Cengkareng ataupun PLN Unit Induk Distribusi Jakarta masih sangat terbatas dengan alasan kerahasiaan data pelanggan.
SAVERO WL