Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan pihaknya akan memulangkan warga pendatang baru yang masuk ke Depok tapi tanpa tujuan yang jelas dan tidak memiliki identitas dari kota asalnya.
"Kami akan memulangkan pendatang yang terjaring di operasi yustisi. Apalagi mereka tidak punya keahlian sama sekali," kata Pradi, Kamis, 6 Juli 2017. Pradi menuturkan, operasi yustisi kependudukan akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja mulai pekan depan. Operasi yustisi akan menyasar sejumlah kawasan yang disinyalir banyak pendatang baru. "Salah satu fokus utamanya juga di kawasan perbatasan," ujar Pradi.
Baca: Usai Lebaran, Depok Adakan Razia Kependudukan di 22 kelurahan.
Menurut Pradi, Depok bukan kejam jika memulangkan warga luar ke daerah asalnya. Siapa pun, kata dia, boleh tinggal di Depok, bahkan menetap di kota ini, asalkan mengikuti persyaratannya. “Terutama mereka yang mau tinggal harus mempunyai tujuan yang jelas,” katanya.
Setelah mempunyai tujuan yang jelas, Pradi menambahkan, warga pendatang baru tersebut harus membuat surat keterangan tempat tinggal yang berlaku selama enam bulan. "Jadi kami tidak melarang siapa pun mau tinggal di Depok. Yang penting tujuannya jelas," ujarnya.
Operasi yustisi, menurut Pradi, juga bisa mencegah pelaku kejahatan tinggal di Depok. Sebab, kata dia, biasanya pelaku kejahatan tinggal berpindah-pindah dan jarang membuat izin tinggal, atau bahkan pindah domisili. "Kami memulangkan juga mempunyai dasarnya. Tidak asal memulangkan mereka yang terjaring," ucapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan operasi yustisi akan dilakukan di 22 kelurahan. Operasi yustisi dilakukan juga untuk menghadapi lonjakan penduduk setelah Lebaran. "Operasi yustisi bisa dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kependudukan," kata Munir.
Dalam Perda kependudukan tersebut, ujar Pradi, tertuang klausul yang menyatakan setiap penduduk yang datang dari luar Depok dalam waktu 1 x 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT setempat. "Setiap penduduk yang tidak berniat tinggal menetap di Depok lebih dari enam bulan wajib memiliki SKTT yang dikeluarkan lurah setempat,” ujar Munir.
Baca juga: DKI Adakan Program Bina Kependudukan bagi Pendatang Baru
Munir belum bisa memperkirakan pertambahan penduduk di Depok pasca-Lebaran tahun ini. Namun, kata dia, jumlah penduduk di kota ini selalu bertambah setiap tahun lebih dari dua persen. "Biasanya setiap tahun pertambahannya bisa mencapai dua persen dari jumlah penduduk yang datang ke Depok," katanya.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini