Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK membenarkan akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan karena sudah memenuhi bukti yang cukup. “Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan informasi yang diterima TEMPO dari seorang pejabat di KPK, Nurul Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono melalu panggilan telepon. Pada saat itu Kasdi masih menjabat sebagai Irjen di Kementan.
Nurul Ghufron disebut membahas soal mutasi anak kenalannya yang bekerja di Kementan. Albertina Ho mengatakan memang ada komunikasi. “Ya yang pasti harus ada komunikasi antara mereka. Saksi-saksi diklarifikasi semua sekitar 10an oranglah. Dari internal, dari Kementan, dari pihak luar,” katanya.
Sementara untuk saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan nantinya, menurut dia, tergantung panelis dengan pertimbangan pihak yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Ia tak bisa memastikan nantinya akan berjalan berapa lama sidang etik itu. “Tergantung, kalau semuanya lancar. NG dipanggil datang, saksi-saksinya semua datang, itu persidangan bisa cepat,” kata Aho.
Sementara Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mengatakan, perilaku Ghufron dalam mengadukan Albertina Ho ke Dewas KPK dan menggugat Dewas KPK ke PTUN sebagai upaya mengalihkan isu. “Kita tak lupa tanggal 2 Mei nanti itu NG dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Dewas. Tentunya ini saya yakin upaya untuk mengalihkan isu,” kata Novel, Jumat.
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.