Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis mengatakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadapnya menjadi pelajaran penting untuk lebih berhati-hati membeli aset. Dalam kasusnya, sertifikat gedung dan tanah yang dibeli dari seseorang bernama Susanto kini dipermasalahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mantan Chief Technology Officer Kaskus itu lantas memberi saran kepada para pendiri startup lain agar tidak bernasib sama sepertinya ketika membeli aset. "Saran saya buat para startup Indonesia, buat founder-founder, kalau sudah dapat duit, mau beli tanah hati-hati. Di Indonesia ini serem-serem, harus pakai lawyer," ujar Andrew Darwis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Atas adanya laporan TPPU, Andrew mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil. Dia berujar kurang dipercaya lagi dalam berbisnis. Usai keluar dari Kaskus, ia mengaku merintis sejumlah usaha seperti restoran.
"Ada beberapa, saya mau kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur," ujar Andrew.
Menurut Andrew, pemberitaan ihwal dugaan TPPU merusak reputasi yang sudah dijaganya selama ini. Di mesin pencari Google, artikel yang muncul ketika diketikkan namanya hanya seputar kasus TPPU. Andrew pun mengaku tertekan secara batin karenanya. "Mau makan susah, mau tidur susah," kata dia.
Laporan TPPU ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro yang menjerat Andrew Darwis dibuat oleh warga bernama Titi Sumawijaya Empel. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018.
Menurut Titi, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman tersebut, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.
Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.
Ihwal pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil Bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.