Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

DPRD Sentil Transjakarta Soal Pengangkatan Donny Saragih

Anggota DPRD DKI minta Transjakarta dan Pemprov DKI menghindari konflik kepentingan untuk menghindari kasus eks Dirut Transjakarta Donny Saragih.

3 Februari 2020 | 17.20 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Perbesar
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, JAKARTA - Masalah pengangkatan Dirut Transjakarta Donny Saragih sempat disinggung dalam rapat antara perusahaan itu dengan DPRD DKI dan Dinas Perhubungan, Senin, 3 Februari 2020. 

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Gilbert Simanjuntak menyinggung latar belakang Donny yang terjerat kasus penipuan merupakan kesalahan dalam penunjukan tim rekrutmen.

“Hindari conflict of interest. Yang kita pertaruhkan adalah masa depan DKI, pak,” kata Gilbert di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sentilan terhadap Pemprov DKI juga datang dari anggota komisi B lainnya, Hasan Basri Umar. Ia menyarankan agar dalam mengangkat Direktur BUMD, Pemprov perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia memberi contoh saat pengangkatan anggota DPRD yang perlu menandatangani surat bebas dari kasus hukum. “Mohon ke depannya ini usulan. Maksud bapak kan baik, maksud pak gubernur juga baik,” ucap dia.

Donny Saragih mendapat sorotan tajam usai diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Belakangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny sebagai Dirut Transjakarta pada Senin, 27 Januari 2020.

Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Hingga saat ini, keberadaan Donny Saragih belum diketahui. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga kini masih mencari Donny untuk dijebloskan ke penjara akibat kasus penipuan.

Pengacara Donny, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait keputusan MA tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat Tempo konfirmasi mengatakan tak akan menghentikan upaya eksekusi Donny walaupun akan mengajukan PK. "Kami akan terus mencari yang bersangkutan di tempat-tempat di mana dia diduga berada sampai kami bisa menemukan dan membawanya ke LP untuk menjalani pidana penjara,” ucap Riono lewat pesan pendek.

Riono sebelumnya menuturkan putusan inkrah dari MA terbit sekitar pertengahan 2019. Di saat itu juga seharusnya kejaksaan mencari dan membawa Donny Saragih ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana. Menurut dia, Kejari Jakpus sudah mencari eks Dirut Transjakarta itu sejak lama. Akan tetapi pencarian tak dilakukan intensif. Hingga kini, dia berujar, Donny berstatus sebagai tahanan kota.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus