Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari jumlah itu, empat di antaranya ternyata menggunakan alamat orang lain yang tidak sesuai dengan kepemilikan kendaraan.
Baca: Cerita Security di Gang Kecil, Ditagih Pajak Mobil Mewah Porsche
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total tunggakan pajak seluruh mobil mewah mencapai Rp 2,5 miliar," kata Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, Ahad, 30 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Elling, kendaraan roda empat dikategorikan mobil mewah apabila harganya lebih dari Rp 1 miliar. Penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan kendaraan ini biasanya untuk menghindari pajak progresif. Selain itu patut juga diduga pemilik kendaraan melakukan praktik money loundry atau pencucian uang.
Satu dari empat kendaraan mewah yang menggunakan alamat orang lain itu adalah Porche Cayman. Dalam dokumen kepemilikan, mobil itu dibeli oleh Aliyah, 44 tahun, seharga Rp 1,1 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata Aliyah adalah istri dari seorang satpam yang tinggal di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. “Mobil itu menunggak pajak Rp 28,29 juta,” kata Elling.
Baca: Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Suami Aliyah, Andi, menjelaskan memang telah meminjamkan identitas dirinya dan istri untuk membeli dua mobil mewah. Identitas Andi digunakan untuk membeli mobil Jaguar, sedangkan istrinya untuk membeli Porche tersebut. "Yang Jaguar tidak nunggak pajak," kata Andi.