Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut laporan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang soal Jaksa Agung Muda atau Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam lelang aset sitaan koruptor PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Ketut menyebut Febrie tak terlibat dalam proses lelang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak mempersoalkan laporannya bersama KSST disebut keliru. Dia meyakini bukti yang dikantonginya bisa dipertanggungjawabkan. “Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai pelapor, kata Sugeng, KSST minta KPK memeriksa secara menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT GBU yang dilelang hanya Rp 1,945 triliun. Sugeng menyebut KJPP ini tak memiliki kapabilitas dan pengalaman membuat appraisal tambang.
“Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang,” kata Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng menuding KJPP hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum, seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, dan PT Rodamas Makmur Motor. Apalagi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, Sugeng menyebut KJPP ini diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.
“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang atau KSST ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Koalisi menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam kejanggalan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini. "Proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menyebut setelah proses lelang diserahkan ke PPT dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan institusinya sudah tak terlibat dalam lelang ini. Dia menjelaskan pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, Ketut mengatakan tak ada yang tertarik untuk menawarnya.
Selain itu, Ketut menyebut kejaksaan juga telah menyidik ulang hingga ada gugatan perdata PT Sendawar Jaya. Dalam gugatan ini, kejaksaan kalah, tapi di tingkat banding menang.
“Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kami prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," kata Ketut
Setelah membuka proses lelang kedua, Ketut mengatakan ada seseorang yang menawar PT GBU. Berdalih ingin proses lelang cepat dan mengejar pemasukan kas negara, penawa ini menang lelang. "Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," kata Ketut.
Setelah proses lelang rampung, Ketut mengatakan kejaksaan menyerahkan uang itu Kementerian Keuangan. Dia beralasan, langkah ini untuk menghindari proses hukum karena PT GBU dinilai komplikatif.
Kronologi Pelaporan KSST ke KPK
KSST melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023.
"Dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun," kata salah satu perwakilan KSST, Deolipa Yumara kepada Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.
Deolipa menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun yang dilakukan oleh Syaifudin Tagamal (Kepala Pusat PPA Kejagung) selaku Penentu Harga Limit Lelang; Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung) selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri sebenarnya.
Majalah Tempo edisi pekan ini melaporkan nilai lelang aset sitaan korupsi Asuransi Jiwasraya diduga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud, yakni PT Gunung Batu Bara, pemilik konsesi batu bara di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. PT GBU disita oleh Kejaksaan Agung dari tangan Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.
Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang. Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya Rp 1,94 trilun.
Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.