Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ini mengingatkan lagi pada kasus Donny Saragih yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta pada 23 Januari 2020. Saat itu, publik heboh lantaran terungkap bahwa Donny ternyata terjerat perkara penipuan saat ia masih bekerja di PT Eka Sari Lorena Transport pada 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya berselang empat hari setelah pengangkatan, Donny Saragih akhirnya diberhentikan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Berikut fakta kasus Donny Saragih:
1. Terseret perkara penipuan
Donny adalah terpidana kasus penipuan. Kasus yang menyeret Donny terentang jauh saat ia masih menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk pada September 2017. Dia dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
Sidang perkara keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Agustus 2018, majelis hakim memutus Donny dan Porman bersalah serta dipidana penjara satu tahun. Keduanya juga ditetapkan untuk ditahan dalam tahanan kota.
Donny mengajukan banding. Karena banding ditolak, dia mengajukan kasasi di MA. Majelis di tingkat Mahkamah menghukum lebih berat keduanya daripada tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Keduanya dihukum dua tahun penjara.
Putusan inkrah ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
2. Eksekusi hukuman Donny mandek
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Riono Budisantoso menyampaikan, seharusnya Donny dibawa ke lembaga pemasyarakatan atau lapas setelah terbit putusan inkrah MA pada 2019. Namun, ada masalah internal institusinya, sehingga eksekusi jalan di tempat.
"Seharusnya sudah dilakukan tapi karena masalah teknis di dalam aja karena lama menghitung masalah penahanannya oleh karena yang bersangkutan," kata Riono saat dihubungi, Selasa, 28 Januari 2020.
Riono tak merinci persoalan teknis yang dihadapi kejaksaan. Dia melanjutkan, Donny pernah mendekam di rumah tahanan alias rutan, tapi kemudian bebas. Donny pun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif dan dianggap melarikan diri, padahal sudah ada putusan inkrah MA.
3. Diangkat jadi Direktur Utama PT Transjakarta
Bukannya menjalani hukuman pidana, Donny justru bebas dan diangkat sebagai Dirut PT Transjakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia menggantikan direktur utama terdahulu, Agung Wicaksono, yang mundur pada 23 Januari. Anies berujar, Agung mundur karena ingin fokus pada urusan keluarga.
Donny mengajukan lamaran kepada Anies pada 2018. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah atau BP BUMD DKI lalu menyeleksi calon direksi kemudian menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Transjakarta kemudian menyetujui penunjukkan Donny sebagai direktur utama PT Transjakarta yang baru pada 23 Januari. Sebelum menduduki posisi ini, Donny sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Akan tetapi, pemerintah DKI membatalkan pengangkatan Donny karena baru mengetahui statusnya sebagai terpidana kasus penipuan pada 25 Januari. Awalnya, Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta mengungkap rekam jejak Donny yang dianggap cacat hukum karena terjerat kasus pidana. BP BUMD DKI resmi membatalkan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020.
4. Pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan
Ramai-ramai kontroversi pengangkatan Donny pun memicu Polda Metro Jaya untuk angkat bicara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, Donny diduga melakukan penggelapan yang merugikan perusahaannya saat itu, PT Lorena Transport sebesar Rp 1,4 miliar.
Kasus penggelapan ini ditangani Polda Metro Jaya sejak 18 September 2018. Pelapor adalah seorang pengacara bernama Artanta Barus. Dalam laporan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, pihak terlapor adalah Donny, Agus Basuki dan Sunani. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan korban pihak adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway," ujar Yusri.
5. Ditangkap Kejari Pusat
Meski ada masalah internal, Kejari Jakpus tetap mencari Donny walau tidak intens. Setelah perkara ini mencuat ke publik pada awal Januari 2020, kuasa hukum Donny menyanggupi bahwa kliennya akan menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Jakpus.
Kejaksaan tidak memberi batas waktu penyerahan diri. Namun, dia tak juga menyerahkan diri hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat malam, 4 September 2020.
Tim membuntuti Donny yang dikabarkan akan berobat ke RSPI Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB. Sayangnya, keberadaan Donny di RSPI Jaksel tidak terlacak. Untuk itu, tim bergerak ke Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB.
Tim menduga lokasi itu merupakan tempat tinggal Donny. Tim kejaksaan menciduk Donny yang sedang berada di dalam kamarnya lalu dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI pukul 23.00 WIB untuk diserahkan kepada tim Kejari Jakpus. Donny sudah ditempatkan di Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman.