Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 156 kepala keluarga yang tinggal di RW 15 Desa Rawarengas, Kabupaten Tangerang menolak relokasi tempat tinggal mereka yang tergusur proyek landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah daerah melalui Angkasa Pura II menawarkan dua opsi relokasi. Itu kami tolak," kata Ketua Badan Pertimbangan Desa Rawarengas, Yahya Anshor kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anshori, dua tawaran itu meliputi warga dititipkan ke panti Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jayanti. "Kami tinggal di sana selama empat bulan, biaya hidup dan akomodasi ditanggung pemerintah, tapi setelah empat bulan kami dilepas begitu saja, tanpa ada jaminan apa-apa," kata dia.
Tawaran kedua adalah warga korban penggusuran bebas ingin mengontrak rumah dimana saja dan semua biaya ditanggung. "Tapi kami tahu ini adalah cara untuk mengusir kami. Jika kami meninggalkan kampung ini, rumah kami akan diratakan. Sementara ganti rugi belum kami terima," kata Anshori.
Nani, 40 tahun, warga lainnya mengatakan jika mereka menerima tawaran itu, maka secara otomatis warga akan kehilangan tanah dan tempat tinggal yang sampai saat ini pembayarannya masih tertahan di konsinyasi Pengadilan Negeri Tangerang. "Kalau saya mending bertahan, menunggu pencairan uang saya Rp 250 juta," kata dia diikuti oleh para ibu ibu yang lain yang berkerumun di pos unjuk rasa.
Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini ada sekitar 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.
Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Alhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sejak Senin 24 Juni lalu, warga telah menggelar unjuk rasa menuntut ganti rugi runway 3 bandara dengan memblokir akses masuk bandara, Jalan Perimeter Utara. Mereka juga melakukan pembakaran ban bekas dan kayu serta beramai ramai menaikan layang-layang sebagai bentuk protes. Warga juga bersiap melakukan perlawanan ekskusi paksa yang dijadwalkan 1-8 Juli mendatang.